Selasa, 17 Maret 2020 10:14

Bersaksi di Pengadilan, Mantan Dansat Brimob Polda Sulsel Janji Kembalikan Utang Rp1,3 Miliar

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Bersaksi di Pengadilan, Mantan Dansat Brimob Polda Sulsel Janji Kembalikan Utang Rp1,3 Miliar

Sidang lanjutan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan terdakwa mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel, Iptu Yusuf Purwanto terus berlanjut di Pengadilan Negeri Makassar.

RAKYATKU.COM - Sidang lanjutan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan terdakwa mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel, Iptu Yusuf Purwanto terus berlanjut di
Pengadilan Negeri Makassar.

Senin sore (16/3/2020), sidang kembali dilanjutkan. Menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa. Dia mantan Komandan Satuan Brimob Polda Sulsel, Kombes Pol Totok Lisdiyanto.

Sidang yang dipimpin Zulkifli Aco. Di depan majelis, saksi Totok mengakui bahwa dirinya pernah menerima uang Rp1,3 miliar dari terdakwa.

"Saya mencari dana senilai Rp1,3 miliar untuk pengurusan tanah seluas 5,6 hektare," kata Totok.

Namun, saksi tidak mengetahui bahwa uang yang diterimanya dari terdakwa, terdapat perjanjian tempo pengembalian dengan korban A Wijaya. 

Meski begitu, saksi tetap akan bertanggung jawab atas pengembalian uang senilai Rp1,3 miliar yang diterimanya dari terdakwa.

"Utang dibawa mati. Saya tetap akan bertanggung jawab," tegas Totok.

Saat ditanya majelis hakim terkait keberadaan uang dari terdakwa tersebut, Totok mengatakan sebagian digunakan untuk pengurusan tanah. 

"Uangnya digunakan oleh tim untuk pengurusan tanah. Sampai sekarang tanah tersebut belum laku. Masih menunggu pembeli," ungkap Totok.

Terpisah, korban A Wijaya mengatakan, sepengetahuannya  uang Rp1,3 miliar yang diberikan kepada terdakwa bukan untuk pengurusan tanah. Sejauh ini terdakwa sudah mengembalikan Rp300 juta. 

"Terdakwa meminta uang ke saya untuk menutupi biaya tunjangan kinerja (tukin) personel Brimob. Saya bantu karena terdakwa selain sebagai teman, juga mengiming-imingi saya, tapi semua tidak ada yang ditepati. Dia tipu saya," ungkap Wijaya usai persidangan.

Wijaya menambahkan, bukan hanya sekali terdakwa meminjam uang kepadanya. Peminjaman dilakukan lebih dari 10 kali. Namun peminjaman sebelum-sebelumnya selalu dilunasi. 

"Lebih dari 10 kali dipinjam, namun selalu lancar dibayar. Yang terakhir ini yang tidak dibayar lunas. Ada sekitar satu tahun waktu saya berikan untuk melunasi namun tidak dibayar hingga akhirnya berproses sampai ke pengadilan. Mau saya simpel, kembalikan uang saya dan semuanya selesai," jelasnya.

Sementara itu, Iptu Yusuf Purwanto yang coba dikonfirmasi usai persidangan enggan berbicara banyak.

"Tadi semua sudah didengar dalam sidang," ujar Yusuf sebelum meninggalkan pengadilan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan mengancam terdakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP terkait dugaan pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.