Selasa, 10 Maret 2020 20:42

Disnaker Sulsel Tegakkan Surat Edaran Gubernur Terkait Perlindungan Tenaga Jasa Konstruksi

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Disnaker Sulsel Tegakkan Surat Edaran Gubernur Terkait Perlindungan Tenaga Jasa Konstruksi

Pada tahun 2018 Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, telah mengeluarkan surat edaran terkait pengusaha jasa kontruksi diwajibkan untuk melakukan perlindungan tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pada tahun 2018 Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, telah mengeluarkan surat edaran terkait pengusaha jasa kontruksi diwajibkan untuk melakukan perlindungan tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Namun pada pada prakteknya dilapangan para pengusaha jasa konstruksi tidak memenuhi peraturan tersebut. Banyak yang  melanggar, dengan membayar premi diakhir, yang seharusnya dilakukan diawal.

"Memang banyak perusahaan yang membayar diakhir, tentu ini melanggar, karena tidak sesuai dengan prinsipnya. Perlindungan itu bukan dimulai pada akhir pekerjaan tapi harus diawal, mulai dari perencanaan hingga selesai harus dilindungi," jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan Andi Darmawan Bintang usai membuka Sosialisasi Komitmen Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi Dengan Penguatan Sistem Managemen K3 di Hotel Harper Makassar.

Pihaknya, berkomitmen untuk menegaskan kembali surat edaran tersebut, terutama menambah pernyataan dari Gubernur agar hal tersebut tidak terulang kembali. 

"Aturannya sebenarnya 14 hari setelah dikeluarkan SPK, maka wajib bagi penyedia jasa untuk memperlihatkan perlindungan tenaga kerja, itu yang harus ditegakkan," tambahnya. 

Dia mengaku, secara reguler pihaknya telah melakukan pengawasan, serta jika ada pelaporan terkait Kesehatan keselamatan Kerja pihaknya menurunkan 2 petugas pengawas. 

"Hukumannya jelas sebenarnya. Tahapan yang pertama itukan surat teguran kemudian yang terakhir itu sampai dengan tidak dilayaninya izin di PTSP. Apabila ada perusahaan yang melakukan, yang terakhir itu jugakan bisa melalui pengadilan ad hoc, kalau ada tuntutan dari pekerja nantinya jika terjadi kecelakaan," jelasnya.

Point utama dari surat pengawasan tersebut, kata dia, yang pertama perlindungan terhadap pekerja dan pengusaha itu sendiri. Melindungi kedua-duanya. Kedua terkait dengan kewajiban bagi pengusaha, untuk melindungi tenaga kerjanya. 

"Perlu di sampaikan kepada teman-teman di OPD terkait untuk menegaskan kembali surat edaran itu terutaa Yanga melakukan pembangunan," tambahnya. 

Sementara itu, Deputi Direktur Bpjamsostek Sulama, Toto Suharto mengatakan, pihaknya melakukan sinergitas bersama Kementrian PUPR, dan Disnaker untuk melindungi seluruh pekerja jasa sektor konstruksi agar masyarakat lebih sejahtera. 

"Ini harus dipastikan, jangan sampai  pelaksana proyek tidak mendaftarkan dan tidak membayarkan santunan, kalau terjadi kecelakaan. Kita tau Santunan sekarang kan kalau kecelakaan kerja harus sampai sembuh bisa-bisa bangkrut  perusahaan untuk membayar santunan pekerjanya," tegasnya.