Jumat, 06 Maret 2020 04:00

Polisi bakal Hancurkan Kendaraan yang Telat Bayar Pajak

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Setelah masa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak berlaku, bisa jadi kendaraan Anda masuk dalam daftar kendaraan yang akan dihancurkan.

RAKYATKU.COM - Saat pengendara tidak membayar pajak selama 2 tahun atau setelah masa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak berlaku, bisa jadi kendaraan Anda masuk dalam daftar kendaraan yang akan dihancurkan alias di-scrap.

Memang saat ini semuanya masih dalam kajian pihak berwajib Polri. Seperti yang disampaikan Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol, Arif Fazlurrahman.

"Masih dikaji (Penghancuran kendaraan akibat telat bayar pajak selama 2 tahun, setelah masa STNK tidak berlaku atau pajak 5 tahunan)" kata Arif.

Arif menjelaskan, saat ini pihak Polri masih mengkaji dan mendata kendaraan mana saja yang belum membayar pajak setelah masa STNK-nya habis.

"Saat ini kami masih mendatakan terlebih dahulu, kami sudah memiliki datanya, kendaraan-kendaraan yang habis masa berlaku STNK dan tidak membayar pajak selama 2 tahun. Misalnya masa STNK habis 2017, sekarang sudah tahun 2020. ini kita kumpulkan, untuk dijadikan bahan kajian dan kita menunggu petunjuk dari Korlantas Polri untuk melakukan tindakkan (menghancurkan kendaraan yang tidak bayar pajak 2 tahun setelah masa STNK tidak berlaku-Red)," kata Arif.

Arif belum membocorkan seberapa kendaraan yang nakal dan tidak membayar pajak kendaraan.

Sumber: Detik.com