RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Baru saja dilakukan rapat dengar pendapat dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, di Kantor DPRD.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Jeneponto, melakukan hearing dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, di ruang rapat komisi IV terkait tentang keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Butta Turatea, Jeneponto.
Dalam rapat tersebut Wakil ketua Komisi IV DPRD jeneponto, Awaluddin Sinring mempertanyakan seperti apa regulasi dan kontribusi Tenaga Kerja Asing (TKA), terhadap PAD (Pendapatan Asli Daerah) di Kabupaten Jeneponto.
"Banyaknya tenaga kerja asing (TKA) yang berkerja di beberapa perusahaan di Kabupaten Jeneponto, sesuai dengan data terbaru TKA di PLTU Punagaya sebanyak 141 orang, dari China dan PLTB 1 orang dari Denmark," ujar Awaluddin, Rabu (4/3/2020).
Sementara Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Edy Irate mengatakan kontribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) terhadap PAD Jeneponto sudah diproteksi. Dan diatur oleh Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia.
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 20 tahun 2018 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing.
"Sehingga Kontribusi TKA kepada daerah sama sekali nihil. Tenaga kerja disana tetap kami pantau. Dan yang bekerja dibeberapa perusahaan di Jeneponto," kata Edi Irate dalam rapat dengar pendapat.