Rabu, 04 Maret 2020 10:53

Masuk Rumah Tetangga Malam Hari, Remaja di Bantaeng Gerayangi Gadis yang Tertidur

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Masuk Rumah Tetangga Malam Hari, Remaja di Bantaeng Gerayangi Gadis yang Tertidur

Selasa 3 Maret dini hari, pria berinisiap AM (18) berkeliaran di sekitar rumahnya di Dusun Jannayya, Desa Lumpangan, Kecamatan Pa'jukukang, Kabupaten Bantaeng.

RAKYATKU.COM, BANTAENG - Selasa 3 Maret dini hari, pria berinisiap AM (18) berkeliaran di sekitar rumahnya di Dusun Jannayya, Desa Lumpangan, Kecamatan Pa'jukukang, Kabupaten Bantaeng.

Ia melihat situasi sekitar. Rupanya sepi. Ia pun mengarah ke rumah NS (16). Yang tinggal di Dusun yang sama.

Memantau tidak ada aktivitas di rumah itu, AM langsung masuk di rumah NS. Apalagi pintu belakang rumahnya tidak terkunci.

Pelaku yang pengangguran ini pun langsung memasuki kamar NS. Kemudian melakukan pelecehan terhadap korban. Dalam posisi jongkok di samping korban, pelaku meraba paha gadis yang masih berstatus pelajar itu.

Korban yang tengah tertidur pun merasa aneh. Dan betapa kagetnya saat terbangun melihat pelaku di dekatnya.

Korban pun langsung menendang pelaku yang hanya tamatan SMP itu. Pelaku panik dan kabur lewat pintu belakang rumah.

Namun pelaku tak bisa lari. Ia langsung di tangkap oleh masyarakat sekitar. Beruntung Unit Resmob Polres Bantaeng segera mengamankan pelaku yang hendak diamuk warga.

Dihadapan polisi, AM mengakui telah melakukan pelecehan terhadap korban NS. Bahkah perilaku tak senonoh ini menjadi aksi ketiga pelaku. Dua aksi cabul pelaku pun pernah dilakukan di tempat berbwda. Namun berhasil kabur.

Terkuak, motif pelaku melakukan pelecehan terhadap korban NS. Salah satunya karena cinta yang terbalas. Pelaku menyukai korban, namun berbeda dengan korban yang tidak memiliki perasaan kepada pelaku.

Selain itu, perilaku ini dikarenakan pelaku yang sering menonton film porno melalui ponsel.

Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri menghimbau, "kepada warga agar lebih waspada dan ikut serta menciptakan Harkamtibmas, termasuk memastikan keamanan rumah sebelum tidur. Agar kejadian serupa tidak terulang. Karena tindakan kejahatan terjadi apabila ada niat dan kesempatan," ujarnya, Rabu (4/3/2020).

Pelaku, kata Wawan,  akan dikenakan Pasal 82 ayat (1) Perpu 1/2016 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.