RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kasus kekerasan terhadap jurnalis di Makassar memasuki babak baru. Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel telah menetapkan empat orang oknum anggota polisi sebagai tersangka. Mereka masing-masing MJ, IS, AW dan PGAP.
Penetapan tersangka terhadap empat oknum anggota Polisi tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo. Mereka ditetapkan sebagai setelah terbukti melakukan pelanggaran dengan melakukan kekerasan.
"Benar sudah ada beberapa yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi Via Whatssapp.
Sementara tim advokasi kekerasan jurnalis, telah menerima surat penetapan tersangka dengan Nomor: B/195/II/Res.1.6/2020/Ditreakrimum, tertangal 26 Februari 2020. prihal: Pemberitahuan Penetapan Tersangka. Ke-empat orang tersebut disangkakan Pasal 170 jo pasal 351 KUHPidana.
"Tentunya dengan keluarnya surat tersebut, maka semakin jelas siapa diduga pelaku kekerasan terhadap Jurnalis, "kata salah satu tim advokasi Firmansyah.
Dia pun berharap penyidik segera melimpahkan berkas perkara para tersangka ke Kejaksaan agar segera dilakukan persidangan. Sebab, katanya, kasus ini sangat lamban ditangani.
"Kami berharap untuk segera mungkin perkara ini dilanjutkan di hadapan pengadilan. Kami pun mendesak semua tersangka tersangka ditahan," ujar Firman.
Sekadar diketahui, Sebelumnya, 3 Jurnalis mendapat kekerasan aparat keamanan saat pembubaran massa aksi yang menolak sejumlah kebijakan yakni revisi Undang-undang KPK, Rancangan Undang-undang KUHP, RUU Pertanahan serta RUU Pemasyarakatan dan sejumlah lainya yang tidak pro terhadap rakyat, pada 24 September 2019, lalu.
Ke-3 jurnalis tersebut masing-masing M Darwin Fatir dari LKBN Kantor Berita Antara, Isak Pasabuan dari makassar today.com dan M Saiful dari inikata.com. Kejadian tersebut terjadi pada 24 September 2019 sekitar pukul 16.00 WITA.