RAKYATKU.COM, GOWA - Nurbiah minta pertanggungjawaban. Tanah milik keluarganya didirikan sekolah, tanpa ganti rugi.
Lahannya itu kini dibangun SDI Kampung Parang, Desa Tindang, Kecamatan Bontonompo Selatan. Tanah itu merupakan milik keluarganya.
Sengketa tanah seluas 36 hektar telah dibangunkan sekolah sejak tahun 1977 silam. Pemerintah Kabupaten Gowa pun turun tangan menanggapi sengketa itu.
Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni, dan beberapa pejabat terkait lainnya, hadir dalam rapat penyelesaian sengketa itu di ruang rapat Wakil Bupati Gowa.
Di sana, Nurbiah meminta tanahnya itu diganti Rp100 ribu per meter.
"Kalau saya pak, maunya diganti rugi, Rp.100.000 per meter," tegas Nurbia, Jumat (28/2/2020).
Namu Karaeng Kio, sapaan akrab Abd Rauf Malaganni nampaknya menepis permintaan harga tersebut. Menurutnya, harga itu harus ditaksir oleh pihak yang berkompeten.
"Kalaupun pemerintah harus membayar, maka tentu Dinas Pendidikan akan menurunkan tim apresial. Harga nantinya akan ditentukan oleh tim apresial," tepis Rauf.
Orang nomor dua di Kabupaten Gowa itu berharap, penyelesaian lahan ini diselesaikan dengan baik. Tanpa merugikan masyarakat ataupun pemerintah. Apalagi para siswa yang sedang menuntut ilmu.
Ia juga berharap ke depan, semua tanah yang saat ini didirikan, seperti fasilitas umum ataupun tempat-tempat pemerintahan agar disertifikatkan. Khususnya di wilayah Kecamatan Bontonompo Selatan.
"Saya berharap Camat, Korwil, Kades agar semua tanah-tanah yang ada sekolah, masjid, lapangan segera disertifikatkan sehingga tidak ada lagi permaslahan-permasalahan yang tidak kita inginkan," ujarnya.