RAKYATKU.COM, SOPPENG - 18 minimarket di Kabupaten Soppeng, ternyata sudah tak ada satupun yang memiliki izin.
Anggota Komisi II DPRD Soppeng, Mohamad Candra menyebut, hal ini terungkap saat DPRD Kabupaten Soppeng menggelar Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah, tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, 11 Februari 2020 lalu.
"Awalnya DPRD hanya menggelar rapat untuk penyusunan ranperda, namun Dinas Koperindag dan UKM Soppeng mengungkapkan sejumlah fakta mengenai minimarket di Soppeng, semua izin minimarket di Soppeng sudah kedaluwarsa" tutur Candra, Kamis (27/2/2020).
Sayangnya saat konsultasi publik ini berlangsung, hanya karyawan minimarket yang datang, sementara pihak manajemen minimarket tak ada satupun yang datang.
Pihak manajemen minimarket pun diminta untuk segera memperbaharui ijinnya, karena jika tidak, ini akan menjadi preseden buruk mengenai keseriusan manajemen minimarket untuk berinvestasi di Soppeng.
"Jika manajemen mini market ini serius berinvestasi, kami minta agar segera memperbaharui ijin mini marketnya, jika tidak mau, maka tidak ada jalan lain, harusnya ditutup" tutur Candra.
Berikut 18 Mini Market di Soppeng yang Sudah Tak Memiliki Ijin :
1. Alfamidi Jalan Kemakmuran (Lalabata)
2. Alfamidi Jalan Merdeka (Lalabata)
3. Alfamidi Jalan Pahlawan Pajalesang (Lilirilau)
4. Alfamidi Jalan Madrasah Takalala (Marioriwawo)
5. Alfamart Jalan Kemakmuran (Lalabata)
6. Alfamart Jalan Kemakmuran (Lalabata)
7. Alfamart Jalan Merdeka (Lalabata)
8. Alfamart Jalan Pahlawan Cabbenge (Lilirilau)
9. Alfamart Depan Pasar Takalala (Marioriwawo)
10. Alfamart Jalan Poros Batu Batu Tanete (Marioriawa)
11. Indomart Jalan Pemuda (Lalabata)
12. Indomart Jalan Merdeka (Lalabata)
13. Indomart Lajoa (Liliriaja)
14. Indomart Jalan Madrasah Takalala (Marioriwawo)
15. Indomart Tajuncu (Donri Donri)
16. Indomart Panincong (Marioriawa)
17. Indomart Jalan Poros Batu Batu Tanete (Marioriawa)
18. Misi Pasar Raya Jalan Kemakmuran (Lalabata). (Idam)