Kamis, 27 Februari 2020 10:29

Peserta Lain Cemburu, Anak Pejabat di Bone Dapat Perlakuan Khusus saat Tes CPNS

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Peserta Lain Cemburu, Anak Pejabat di Bone Dapat Perlakuan Khusus saat Tes CPNS

Pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dalam lingkup Pemkab Bone yang awalnya tenang di hari pertama dan kedua, tiba-tiba agak sedikit gaduh, di hari ketiga, Rabu (26/2/2020).

RAKYATKU.COM, BONE - Pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dalam lingkup Pemkab Bone yang awalnya tenang di hari pertama dan kedua, tiba-tiba agak sedikit gaduh, di hari ketiga, Rabu (26/2/2020).

Panselda seleksi CPNS dalam lingkup Pemkab Bone menuai sorotan. Itu terjadi saat tes CPNS memasuki sesi kedua.

Hal itu dipicu lantaran adanya salah seorang peserta seleksi CPNS, yang merupakan anak salah seorang oknum pejabat Pemkab Bone, diduga tidak menandatangani kartu testnya. Mamun tetap diizinkan ikut tes SKD CPNS. 

Hal itulah yang menjadi perbincangan hangat di kalangan peserta seleksi CPNS. Peserta tersebut adalah AM, merupakan anak pejabat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bone.

AM diduga mendapat perlakuan khusus, beberapa menit sebelum masuk ke ruang tes.

Padahal sebelumnya, di hari pertama tes SKD CPNS salah satu peserta asal Papua, malah ditolak mentah-mentah oleh Panselda CAT karena ia tidak menandatangani kartu peserta ujian sebelum mengikuti tes.

Panitia Panselda seleksi CPNS dalam lingkup Pemkab Bone, A Irsal Mahmud yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Menurutnya informasi itu terdengar di kalangan pelamar lainnya sehingga terjadi kecemburuan. 

Apalagi peserta anak dari pejabat Bapenda itu mendapat rangking kedelapan dalam sesi itu.

Andi Irsal menjelaskan, kartu tes milik peserta AM itu tidak terbaca barkodnya oleh alat sehingga terpaksa dicetak ulang.

"Kartu tes itu sudah ditandatangani, tapi basah karena kehujanan sehingga barkodnya terblur dan tidak terbaca oleh alat sehingga kita harus carikan jalan disuruh cetak ulang dan setelah itu baru ditandatangani ulang. Jadi ini bukan kesalahan pelamar dan kita tidak mau merugikan peserta," jelasnya.

Namun ketika wartawan menanyakan bukti kartu tes yang dianggap barkodnya terblur itu, A Irsal berdalih, kalau kartu tes tersebut sudah disobek. 

"Kita harus sobek karena tidak boleh ada dua kartu tes SKD CPNS," kilahnya.

Lebih lanjut Irsal menjelaskan, peraturan regulasi peserta bisa batal ikut tes karena tidak tandatangani kartu ujian CPNS dimaksud sesuai pengumuman. (Enal)