RAKYATKU.COM, WAJO - Dua nelayan asal Pitumpanua ditangkap polisi, karena mengunakan pukat hela di kawasan perairan Teluk Bone, di Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, Rabu (26/2/2020).
Mereka adalah KM (45) yang berasal dari Kecamatan Pitumpanua, dan JN (67) yang berasal dari Sengkang.
Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Bagas Sancoyoning Aji mengatakan, keduanya ditangkap saat sedang melakukan aksinya.
"Keduanya ditangkap kemarin (25/2) oleh jajaran Polsek Keera saat sedang beraksi. Pelaku menggunakan pukat hela disertai pemberat berupa papan palang," katanya, saat Sat Reskrim Polres Wajo lakukan press rilis.
Penggunaan alat tangkap pukat hela atau troll dilarang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.
“Penggunaan alat tangkap itu dilarang sebagaimana aturan Menteri KKP dan Undang-undang, dampaknya bisa mengganggu ekosistem dan biota laut, karena jaringnya kecil bahkan ikan kecil pun bisa tertangkap,” katanya.
Kedua pelaku pun disangkakan pasal 9 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 45 tahun 2009, tentang perikanan juncto pasal 21 Peraturan Menteri KKP nomor 71 tahun 2016.
Ketentuan pidananya diatur pada pasal 85 subsider pasal 1008 Undang-undang Republik Indonesia nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan.
“Bunyinya, setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa dan atau menggunakan alat penangkap dan atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia,” katanya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit kapal motor yang digunakan pelaku, 2 papan pemberat ukuran panjang 130 cm dan lebar 55 cm, serta 1 set alat tangkap ikan berupa jaring. (Rasyid)