Senin, 24 Februari 2020 16:53

Bocah 9 Tahun di Sidrap Disodomi Setelah Tewas oleh Sales Alat Dapur

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Bocah 9 Tahun di Sidrap Disodomi Setelah Tewas oleh Sales Alat Dapur

Pria itu tertunduk. Tangannya diborgol. DIi bagian depannya, dipasang kertas yang digantung di leher. Ada tulisan "tersangka".

RAKYATKU.COM, SIDRAP - Pria itu tertunduk. Tangannya diborgol. Di bagian depannya, dipasangi kertas yang digantung di leher. Ada tulisan "tersangka".

Namanya Avios Christopher. Dia membunuh AV, bocah 9 tahun. Dia dibunuh di kamar mandi, rumah nenek korban, di Desa Lainungan, Kecamatan Watang pulu, Kabupaten Sidrap. 

Dalam rekonstruksi itu, ada 25 adegan yang diperagakan. Korban dibunuh oleh Avios, dengan mencelupkan kepala korban dalam bak mandi yang berisi penuh air. 

“Awalnya korban jengkel karena tidak mau disuruh menyalakan kran air. Lalu korban ditarik masuk ke dalam kamar mandi dan kepalanya dicelupkan dalam bak hingga tewas,” terang, Kasat Reskrimk Polres Sidrap, AKP Benny Pornika usai, Senin(24/2/2020). 

Tidak sampai di situ. Pelaku juga membuka celana korban, dan melakukan pelecahan seksual dengan menyodomi korban yang telah tewas.

“Saat melakukan aksinya (sodomi) kepada korban yang sudah tidak bernyawa, tiba-tiba kakak korban yang hendak buang air, lalu mengetuk pintu kamar mandi. Pelaku pun sempat melakukan onani dalam kamar mandi,” terangnya.

Usai melakukan aksinya, pelaku  lalu keluar kamar mandi, dan sempat berpapasan dengan kakak korban bernam Al Faqy. 

“Kamar mandi-kan dalam keadaan gelap. Sehingga kakak korban baru menemukan jasad adiknya saat hendak mengambil air di bak,” terangnya.

Rekonstruki yang berlangsung di depan Kantor Polres Sidrap, tidak dihadiri pihak keluarga karena faktor keamanan.

“Rekonstruksi terpaksa kami pindahkan karena takutnya kalau dilaksanakan di TKP pasti akan mengundang kericuhan. Terutama keluarga korban,” tandasnya.

Benny menambahkan terancam akan  dijerat pasal 81 ayat (3) dan pasal 82 uu ri nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas uu ri nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak serta pasal 338 kuhpidana 

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,”tutupnya.