RAKYATKU.COM - Ada wacana pembatasan sepeda motor di ruas jalan nasional. Itu muncul saat Komisi V DPR RI mendengar pendapat para ahli transportasi dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Wakil Ketua Komisi V DPR, Nurhayati Monoarfa, menyampaikan wacana pembatasan itu didasarkan pada asas keselamatan. Menurut para ahli, sepeda motor bukan sarana transportasi yang aman.
"Keselamatan kita utamakan, Korlantas Polri mencatat 73 persen kecelakaan melibatkan roda dua di jalanan. Bayangkan di kanan kiri motor itu truk gandeng, bus-bus besar," kata Nurhayati, Senin (24/2/2020).
Wacana pembatasan roda dua juga didasarkan pada tingkat kemacetan di kota-kota besar. Nurhayati berujar, pembatasan motor bakal menyelamatkan sekitar Rp830 miliar per tahun yang terhambur karena kemacetan.
Politikus PPP itu mengatakan, pembatasan roda dua di jalan nasional kemungkinan akan berlaku untuk kota-kota besar, terutama yang telah didukung oleh sistem transportasi publik massal.
"Tentunya tidak berlaku di semua daerah karena belum semua punya transportasi umum yang laik. Nanti kita atur," ucap dia.
Wacana yang berkembang bukan pelarangan penggunaan sepeda motor. Namun, penataan jalur mana saja yang boleh dan tidak boleh dilintasi kendaraan roda dua.
Nurhayati mengatakan wacana ini sekaligus mengingatkan kewajiban pemerintah daerah. UU LLAJ mengamanatkan setiap pemda untuk menghadirkan transportasi publik yang aman dan nyaman.
"Jadi bukan tidak pro rakyat kecil, justru menyelamatkan rakyat kecil. Sekaligus mendorong pemda sesuai perintah UU, menghadirkan transportasi publik massal yang layak," ucapnya.
Sumber: CNN Indonesia