Kamis, 20 Februari 2020 23:59

Aturan Baru Penyaluran Dana BOS, Kadisdik Gowa: Ini Untungkan Guru Honor

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Gowa, Salam.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Gowa, Salam.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Peremendikbud) Nomor 8 Tahun 2020, wajib diikuti oleh semua sekolah di Tanah Air.

RAKYATKU.COM, GOWA - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Peremendikbud) Nomor 8 Tahun 2020, wajib diikuti oleh semua sekolah di Tanah Air.

Aturan itu menjelaskan terkait petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Aturan itu adalah yang baru dalam dunia pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Gowa, Salam, menjelaskan, dalam aturan baru tersebut, dana BOS akan langsung disalurkan ke rekening sekolah masing-masing.

"Teknis penyalurannya juga sudah langsung jadi tidak lagi melalui dana daerah di pusat. Langsung ke rekening sekolah," jelas Salam.

Lanjut Salam, dalam peraturan baru ini juga disebutkan adanya peningkatan dana BOS sebesar Rp100 ribu per siswa. Di mana, SD yang sebelumnya Rp800 ribu, menjadi Rp900 ribu. Sedangkan SMP dari Rp1 juta menjadi Rp1,1 juta.

Aturan baru tersebut akan menguntungkan para guru honorer. Dia juga membantah kabar yang beredar bahwa aturan baru tersebut, akan berdampak pada tenaga tersebut.

"Dari sisi penggajian guru honor, bagi sekolah yang mampu menggaji guru honornya sampai 50 persen, yang sebelumnya hanya 15 persen. Isu yang mengatakan bahwa akan dihapus atau dana BOS itu tidak digunakan untuk gaji guru honor hanyalah hoaks," beber Salam.