Kamis, 20 Februari 2020 23:42

Karena Alasan Ini, Polres Bantaeng Bebaskan 9 Orang Pengguna Narkoba dan Obat Daftar G

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Polres Bantaeng membebaskan 9 orang yang diamankan saat operasi cipta kondisi (Cipkon). Sebelumnya, Polres Bantaeng telah menggelar operasi cipta kondisi (Cipkon), Minggu dini hari (16/2/2020).
Polres Bantaeng membebaskan 9 orang yang diamankan saat operasi cipta kondisi (Cipkon). Sebelumnya, Polres Bantaeng telah menggelar operasi cipta kondisi (Cipkon), Minggu dini hari (16/2/2020).

Polres Bantaeng membebaskan 9 orang yang diamankan saat operasi cipta kondisi (Cipkon).

RAKYATKU.COM, BANTAENG - Polres Bantaeng membebaskan 9 orang yang diamankan saat operasi cipta kondisi (Cipkon).

Diketahui, sebelumnya, Polres Bantaeng telah menggelar operasi cipta kondisi (Cipkon), Minggu dini hari (16/2/2020).

Ada empat lokasi yang terjaring operasi itu. Yakni karaoke D'Gonny, karaoke D'Club, dan karaoke di Kelurahan Bonto Sunggu Kecamatan Bissappu, serta tempat penjual miras di Jalan T.A Gani, Kecamatan Bissappu.

Alhasil ada sembilan orang yang berhasil diamankan Polres Bantaeng. Tiga di antaranya pemakai obat daftar G. Sementara enam orang positif konsumsi narkoba. Serta diamankan puluhan botol miras.

Sejak dirazia itu, kesembilan orang tersebut diamankan di Polres Bantaeng untuk didalami terkait penggunaan narkoba dan obat daftar G. Serta mendalami dari mana barang itu didapatkan.

Namun, kesembilan pelaku pengguna narkoba dan obat daftar G itu kini dibebaskan. Mereka hanya mendekam dibalik jeruji besi hanya sehari dan ada yang tiga hari.

"Terhadap tiga orang pengguna obat daftar G telah dipulangkan pada tanggal 17 Februari 2020, dengan membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya," ungkap Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri, Kamis (20/2/2020).

Sementara pengguna narkoba dibebaskan pada 19 Februari 2020. 

"Dengan alasan tidak dapat dilanjutkan ke penyidikan karena tidak terdapat barang bukti narkoba. Dan masing-masing membuat pernyataan serta wajib lapor dua kali dalam seminggu," bebernya.

Polres Bantaeng hanya menyita barang bukti berupa miras.