Rabu, 19 Februari 2020 21:11

KPU Makassar Tegaskan Tak Ada Main Mata pada Jalur Perseorangan

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Lokasi penyerahan syarat dukungan untuk pasangan bakal calon wali kota Makassar yang akan menempuh jalur perseorangan di Hotel Claro.
Lokasi penyerahan syarat dukungan untuk pasangan bakal calon wali kota Makassar yang akan menempuh jalur perseorangan di Hotel Claro.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar hingga 23 Februari ke depan akan menerima penyerahan syarat dukungan untuk pasangan.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar hingga 23 Februari ke depan akan menerima penyerahan syarat dukungan untuk pasangan bakal calon wali kota Makassar yang akan menempuh jalur perseorangan. 

Jalur perseorangan bagi calon kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, dan lebih rinci dijabarkan di PKPU 18 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PKPU 3 tahun 2017 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Jalur perseorangan adalah pilihan bagi calon yang ingin ikut berkonstestasi dalam pemilihan kepala daerah, tanpa melalui jalur partai," ungkap Gunawan Mashar, Komisioner KPU Makassar, Rabu (19/2/2020).

Dikatakan, basis jalur perseorangan adalah dukungan langsung warga berupa formulir dukungan yang disertai tanda tangan dan fotokopi KTP elektronik atau suket. Itu jadi konsekuensi bagi calon yang ingin maju melalui jalur perseorangan untuk merebut hati warga, setidaknya dengan memberi dukungan KTP.

"KPU melakukan proses yang ketat dalam melakukan verifikasi untuk jalur perseorangan. Hal ini demi memastikan kesahihan dukungan warga," tambahnya. 

Olehnya itu, KPU Kota Makassar ingin memastikan syarat dukungan yang diserahkan oleh pasangan calon perseorangan betul-betul dukungan dari warga. 

Pihaknya pun memastikan tidak akan main mata dan akan bekerja secara profesional dalam penjaringan pasangan calon perseorangan.

"Jadi tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa calon yang bisa lolos jalur perseorangan hanya yang dibekingi penyelenggara. KPU justru bekerja untuk memastikan bahwa dukungan yang dikumpulkan oleh calon, adalah murni dukungan warga," tegasnya.