Selasa, 18 Februari 2020 22:04

Butuh Payung Hukum, Adnan Geram dengan Pengendara Bandel Parkir di Jalur Pedestrian

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pemotor di Jalur pedestrian di jalan Sultan Hasanuddin, Gowa
Pemotor di Jalur pedestrian di jalan Sultan Hasanuddin, Gowa

Masih banyak yang belum paham, fungsi jalur pedestrian yang dibangun oleh Bupati dan Wakil Bupati, Adnan-Kio di akhir masa jabatannya.

RAKYATKU.COM, GOWA - Masih banyak yang belum paham, fungsi jalur pedestrian yang dibangun oleh Bupati dan Wakil Bupati, Adnan-Kio di akhir masa jabatannya.

Jalur merah yang dibangun di sepanjang jalan Sultan Hasanuddin itu, masih saja dijadikan tempat singgah. Bahkan tempat melintas kendaraan dan parkir dalam waktu lama.

Terkadang Adnan geram dengan pengendara yang melakukan itu. Entah belum tahu, atau sudah tahu tapi diabaikan, oleh beberapa pengendara.

Namun Pemkab dan Polres Gowa berencana akan membuat payung hukum, agar aturan itu bisa ditegakkan. 

"Pedestrian itu dibangun untuk pejalan kaki dan disabilitas. Kita sekarang rancang bersama Polres untuk membuat peraturan," kata Adnan, Selasa (18/2/2020).

Ada di waktu-waktu tertentu, pengendara sepeda motor memanfaatkan jalur itu. Khususnya saat jam kerja.

Kepala Satpol PP Gowa, Alimuddin Tiro, mengatakan, untuk wilayah batas Kota Makassar - Kabupaten Gowa misalnya. Di sana, jika volume kendaraan sedang padat, pemotor langsung menaiki jalur itu.

Sehingga jalur untuk pejalan dan disabilitas, tidak ada lagi. Menurut Alimuddin, perlu tindakan tegas bagi para pelanggar.

"Saya sudah koordinasi dengan Kadis Perhubungan. Untuk jam-jam tertentu khususnya di pagi hari, itu ada anggotanya yang jaga di batas kota. Dalam rangka menghindari kemacetan termasuk kendaraan yg melintas di atas pedestrian," katanya.