Selasa, 18 Februari 2020 19:53

Polisi Cari Asal Bahan Baku Pembuatan Senjata Api Rakitan di Sulsel

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Mas Guntur Laupe, memimpin langsung konferensi pers di lobi Mapolda Sulsel, Senin (17/2/2020).
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Mas Guntur Laupe, memimpin langsung konferensi pers di lobi Mapolda Sulsel, Senin (17/2/2020).

Anggota Resmob Polda Sulsel, berhasil membongkar sebuah pabrik pembuatan senjata api rakitan, di Kabupaten Wajo, beberapa waktu lalu. Namun, pihaknya masih terus mengembangkan penyelidikan kasusnya. 

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Anggota Resmob Polda Sulsel, berhasil membongkar sebuah pabrik pembuatan senjata api rakitan, di Kabupaten Wajo, beberapa waktu lalu. Namun, pihaknya masih terus mengembangkan penyelidikan kasusnya. 

Sebab, pihak kepolisian belum mendapatkan informasi yang detail, terkait sumber material atau  bahan baku pembuatan senjata rakitan itu.

"Masih terus kita kembangkan kasusnya, kita masih cari tau asal bahannya,"  kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo. 

Penyidik kesulitan mendapatkan informasi asal bahan baku didapatkan, sebab para tersangka yang diamankan saat diinterogasi selalu memberikan keterangan yang berebelit-belit. 

"Saat pemeriksaan para tersangka masih berbelit-belit memberikan informasi," paparnya. 

Selain menyelidiki sumber material senjata api rakitan. Penyidik juga masih menyelidiki terkait siapa saja pembeli atau pemesan dari senjata api rakitan yang dibuat di sebuah bengkel di Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo. 

"Sedang kita dalami kemana saja senjata itu atau siapa saja pembelinya, sebab para tersangka masih memberikan keterangan yang berebelit-belit," jelasnya. 

Sebelumnya, Resmob Polda Sulsel berhasil mengungkap sebuah pabrik pembuatan senjata api rakitan  di Kecamatan Tempe, Wajo. Dalam pengungkapan ada lima orang berhasil diamankan. 

Namun, setelah didalami hanya tiga orang yang  ditetapkan sebagai tersangka yaitu  Chairil Anwar (39), Sahabuddin (45) dan Darmawati (42). Sementara Asriyanti (51) dan Adel Ismawan (47) hanya sebagai saksi.