RAKYATKU.COM - Regulator asal Perancis DGCCRF (Directorate General for Competition, Consumer Affairs and Repression of Fraud) memberikan denda kepada Apple 25 juta euro atau setara dengan Rp374 miliar.
Perusahaan asal Amerika Serikat itu didenda karena tidak memberikan penjelasan kepada pengguna iPhone bahwa proses pembaruan (update) iOS pada akhir 2017 berimbas pada turunnya performa perangkat.
"Pengguna iPhone tidak diberitahu bahwa menginstal pembaruan iOS (10.2.1 dan 11.2) dapat memperlambat perangkat atau ponsel mereka," ujar perwakilan DGCCRF dilansir BBC.
Model iPhone yang menjadi lemot akibat upgrade iOS tersebut adalah iPhone 6, iPhone SE, dan iPhone 7.
Kasus ini bermula saat salah satu pengguna iPhone menuliskan keluhan pada situs informasi reddit soal performa iPhone 6 hingga iPhone SE yang tiba-tiba menjadi lamban setelah melakukan pembaruan iOS. Unggahan pada 2017 lalu itu diamini banyak pihak yang merasakan hal serupa.
Kemudian pada tahun yang sama Apple memberikan klarifikasi bahwa perusahaan sengaja memperlambat performa iPhone lawas untuk menurunkan kinerja baterai agar tidak mengakibatkan gawai mengalami mati total.
Untuk melindungi komponen inti dari iPhone maka Apple berdalih merilis pembaruan iOS demi memperlancar kinerja baterai.
Biar begitu, pihak Apple pada akhirnya sepakat untuk menebus kesalahannya dengan membayar denda sesuai nominal yang telah dijatuhkan.
Apple juga setuju untuk memajang informasi selama sebulan di situs resmi Apple dengan bahasa Prancis yang menyatakan bahwa Apple telah melakukan praktik bisnis yang tidak sehat serta telah membayar denda atas kesalahan tersebut.