Jumat, 07 Februari 2020 04:00

Ini 10 Syarat Sah Wudu

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Syekh Salim bin Sumair al-Hadrami dalam kitabnya Safinatun Naja menjelaskan, ada 10 syarat sah wudu yang harus dipenuhi.

RAKYATKU.COM - Setiap ibadah biasanya tidak bisa dilepaskan dari syarat sah dan rukun. 

Dua hal ini tidak bisa ditinggalkan begitu saja. Termasuk dalam hal wudu. Syarat-syarat wudu merupakan bagian prinsipil yang harus dilakukan.

Syekh Salim bin Sumair al-Hadrami dalam kitabnya Safinatun Naja menjelaskan, ada 10 syarat sah wudu yang harus dipenuhi.

Syarat sah wudu ada 10: Islam, tamyiz, bersih dan terbebas dari darah haid atau nifas, terbebas dari hal-hal yang mencegah air untuk mengenai anggota wudu, terbebas juga dari hal-hal yang dapat memengaruhi atau dapat mengubah air, tidak meyakini bahwa fardunya wudu adalah bagian dari sunah, masuk waktu salat, dan berulang-ulang.

Syekh Nawawi al-Bantani dalam Kasyifatus Saja menjelaskan lebih jelas lagi terkait syarat wudu di atas.

1. Islam
Bagi nonmuslim, maka tidak sah wudunya. Menurut pendapat Imam Nawawi, wudu adalah ibadah badaniyah, sehingga secara jasmani, orang yang beragama Islamlah yang boleh dan sah melakukan wudu.

2. Tamyiz
Bagi anak kecil yang belum tamyiz maka wudunya juga tidak sah. Begitu juga dengan orang yang gila. 

Parameter tamyiz adalah dia bisa membedakan mana hal baik dan mana yang buruk. Anak kecil dan orang gila yang tidak bisa melakukan hal tersebut maka tergolong belum mumayyiz. Begitu juga dengan orang mabuk.

3. Bersih dari haid dan nifas
Tentu bagi perempuan yang masih haid dan nifas, tidak sah wudhunya. Karena di sisi lain, mereka juga dilarang shalat dan membaca Al-Qur'an. Sehingga mereka sebenarnya tidak perlu melakukan wudhu.

4. Bersih dari sesuatu yang dapat mencegah basuhan air ke kulit.
Seperti kutek, make up yang tebal dan anti air, serta semacamnya. Karena bagaimanapun juga, jika air tidak sampai kena kulit maka wudhu kita tidak sah.

5. Bersih dari susuatu yang dapat merubah air, seperti za’faran.

6. Mengetahui rukun wudu (fardu wudu)
Karena bagi orang-orang yang tidak mengetahui rukun wudu, mereka tidak akan melakukan wudu dengan benar. Oleh karena itu, para ulama mensyaratkan untuk mengetahui rukun atau fardhu wudu.

7. Tidak meyakini bahwa rukun wudu tersebut merupakan sesuatu yang sunah.
Yakni, misalnya, kamu menganggap bahwa membasuh kedua tangan adalah sunah, maka wudhu kamu tidak sah.

8. Airnya suci
Maksudnya, seorang yang wudu tetap berprasangka bahwa air yang dia gunakan wudu adalah air yang suci. Jika ia berprasangka bahwa airnya adalah air yang mutanajis (air yang terkena najis), maka wudunya tetap tidak sah.

9. Masuk waktu salat
Syarat kesembilan ini adalah syarat bagi orang yang selalu berhadas, misalnya orang yang terkena istihadah. Biasanya mereka melakukan wudu saat masuk waktu salat saja.

10. Berulang-ulang.
Syarat ini juga menurut Syekh Nawawi diperuntukkan orang yang selalu berhadas (da’imul hadis).

Wallahualam.

Sumber: Islami.co