Kamis, 06 Februari 2020 12:17

Bank Mandiri Diduga Tambah Tenor Kredit Tanpa Sepengetahuan Nasabah

Adil Patawai Anar
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Nuraeni memperlihatkan bukti tagihan dan rekening koran
Nuraeni memperlihatkan bukti tagihan dan rekening koran

Bank Mandiri Diduga Tambah Tenor Kredit Tanpa Sepengatahuan Nasabah

RAKYATKU.COM, BULUKUMBA - Sedihnya ibu Nuraeni, warga Jalan Tuing-tuing. Nasabah kredit Bank Mandiri Bulukumba mengaku dirugikan oleh pihak Bank Mandiri. Pengakuannya diungkap saat ditemui awak media di salah satu rumah kerabatnya di Jl Muh. Hatta kota Bulukumba, Rabu (5/2/2020) kemarin.

Dengan mata berkaca-kaca, ia menyampaikan jika pihak Bank Mandiri semena-mena melakukan TopUp kredit tanpa sepengetahuannya. Perjanjian kontrak atau kredit yang telah disepakati hanya lima tahun (60 bulan), namun ternyata berubah secara sepihak menjadi delapan tahun tanpa sepengetahuannya.

Seharusnya, kata Nuraeni, kredit di Bank Mandiri yang dimulai tahun 2014 berakhir bulan Desember 2019 lalu atau dalam kurung waktu lima tahun, namun tanpa alasan jelas berubah menjadi delapan tahun.

"Saya heran kenapa bisa berubah jadi delapan tahun padahal waktu pembacaan kontrak kredit oleh pihak bank saya ambil uang Rp 190.000.000, itu hanya 5 tahun dan sudah dinyatakan lunas Desember lalu. Nah masuk Januari kenapa saya kembali ditagih lalu pihak bank menjelaskan masih ada angsuran selama tiga tahun atau berkisar Rp72 juta lebih," ungkapnya.

Ironinya, kata Nuraeni, saat melakukan konfirmasi langsung, pihak bank tak mampu menjelaskan detail permasalahannya atau memberi solusi, hanya menyampaikan sesuatu yang tidak masuk akal.

"Mungkin Anak ibu yang lanjutkan kredit yang selama tiga tahun ini waktu ibu sakit," kata Nuraeni meniru perbincangannya saat melakukan konfirmasi kepada pihak bank.

Lagi-lagi, guru TK ini merasa aneh dengan pihak bank dengan pernyataan bahwa mungkin saja anaknya yang melanjutkan masa kredit. 

"Bisanya itu anak saya yang lanjutkan, bisakah tanpa sepengetahuanku bank menyetujui penambahan kredit tersebut. Apalagi anak saya waktu ditanya bersumpah tidak pernah melakukan itu," kesalnya.

Apalagi kata dia, pihak Bank tidak mungkin memberikan masa kredit yang terbilang lama kepada nasabah, sebab aturannya perbankan bagi ASN mengajukan kredit itu 2 tahun sebelum pensiun sudah tidak bisa lagi melakukan kredit.

"Kan jelas di SK ASN itu masa pensiun saya 2022 dua tahun dari sekarang, kalau di tambah lagi 3 tahun berarti saya udah pensiun namun kredit masih berjalan satu tahun, adakah aturan seperti itu di perbankan," cetusnya.

Lantaran tak puas dengan pernyataan salah satu karyawan Bank Mandiri, Nuraeni pun mendatangi kantor Bank tersebut dan ingin bertemu dengan kepala cabang. Namun setelah sampai di sana (Bank Mandiri, red), dia merasa kecewa karena kepala cabang sedang sibuk melalui pernyataan salah satu karyawan.

"Saya juga kecewa kepada kepala cabang bank Mandiri Bulukumba yang tidak mau menemui saya, tadi ada ji mondar mandir di sini, saat saya mau bertemu, kata karyawannya bapak lagi sibuk. Padahal saya lihat cuman santai santai dan mondar mandirji," tuturnya dalam dialek daerahnya.

Sementara itu salah satu karyawan Bank Mandiri, pada bagian kredit yang menemui Nuraeni yang enggan disebut namanya mengatakan, pihaknya tidak bisa menjelaskan permasalahan ini, sebab pada waktu Nuraeni bermohon, karyawan tersebut belum bekerja di Bank Mandiri.

"Bahkan penjelasannya juga tidak masuk akal dan tidak mau terbuka di depan Bu Nuraeni dan para wartawan yang hadir pada saat itu, ia hanya berkata, menyurat saja kesini bu nanti di tindak lanjuti. Sebab kita tidak bisa jelaskan terbuka karena ada rahasia yang tidak boleh di ketahui selain nasabah," bebernya, Nuraeni.