Rabu, 05 Februari 2020 19:19

Soal Cabut Laporan Jumras, Tim Hukum NA: Belum Ada Perintah, Kita Lihat Perkembangan

Andi Chaerul Fadli
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Soal Cabut Laporan Jumras, Tim Hukum NA: Belum Ada Perintah, Kita Lihat Perkembangan

Tawaran Jumras berdamai, ternyata belum final. Eks Biro Pembangunan Sulsel yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Gubernur Sulsel,  Nurdin Abdullah, itu nampaknya perlu bersa

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Tawaran Jumras berdamai, ternyata belum final. Eks Biro Pembangunan Sulsel yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Gubernur Sulsel,  Nurdin Abdullah, itu nampaknya perlu bersabar. 

Itu karena Sang Gubernur belum memberikan perintah. Pun, secara langsung belum pernah bertemu dengan Jumras, selaku tersangka.

Koordinator Tim Hukum Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Husain Djunaid mengungkap hal itu. Uceng, panggilan karib Husain Djunaid, menuturkan, sejauh ini, belum ada petunjuk Prof NA terkait pencabutan laporan.

"Belum ada petunjuk Pak Gubernur. Saya juga dengan Jumras belum pernah bertemu," tandas Uceng kepada Rakyatku.com, Rabu sore (5/2). 

Adakah kemungkinan pihak NA mencabut laporan? Uceng menjawab diplomatis. "Pak Gubernur itu sangat bijak. Tapi, kita juga perlu minta petunjuk. Juga, melihat perkembangan ke depan," tandasnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengatakan, berkas perkara Jumras sudah lengkap atau P21.

Apabila, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah melalui kuasa hukumnya mencabut laporannya, otomatis kasus Jumras akan dihentikan. Jumras bisa bebas dari jeratan hukum dan bernafas lega. 

"Karena ini adalah delik aduan jadi bisa saja dicabut laporan dan dihentikan kasusnya," jelasnya. 

Namun, apabila  berkas perkara Jumras sudah dilimpahkan ke kejaksaan, maka kasusnya tidak bisa lagi dihentikan. Dia harus ikut persidangan. "Dia berurusan lagi dengan jaksa dan tidak bisa dihentikan kasusnya," tutupnya.

Diketahui, Jumras telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Gubernur Sulsel.