Rabu, 05 Februari 2020 15:56

Gubernur Sulsel Mau Cabut Laporan, Jumras Bisa Bebas

Andi Chaerul Fadli
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko

Eks Kabiro Pembangunan Sulsel Jumras yang ditetapkan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah nampaknya akan menghirup udara bebas. 

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Eks Kabiro Pembangunan Sulsel Jumras yang ditetapkan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah nampaknya akan menghirup udara bebas. 

Hal itu setelah Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah melalui kuasa hukumnya akan mencabut laporannya di Polrestabes Makassar. Kuasa hukum Nurdin Abdullah bahkan sudah menyampaikan kepada penyidik untuk datang mencabut laporannya.

"Kemarin kuasa hukum datang. Tapi dia datangnya sore, saya sudah pulang. Hari ini saya tunggu karena katanya penyidik, kuasa hukumnya mau datang cabut laporan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko. 

Berkas perkara Jumras sudah lengkap atau P21. Namun karena adanya penyampaian dari kuasa hukum akan mencabut laporannya, sehingga pihaknya belum melimpahkan ke Kejaksaan. 

"Saya sudah tanda tangani berkasnya untuk dilimpahkan, tapi dia menelepon untuk jangan dilimpahkan dulu karena mau cabut laporan. Sehingga kita tidak jadi limpahkan kemarin," paparnya. 

Apabila, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah melalui kuasa hukumnya mencabut laporannya, otomatis kasus Jumras akan dihentikan. Jumras bisa bebas dari jeratan hukum dan bernafas lega. 

"Karena ini adalah delik aduan jadi bisa saja dicabut laporan dan dihentikan kasusnya," jelasnya. 

Namun, apabila  berkas perkara Jumras sudah dilimpahkan ke kejaksaan, maka kasusnya tidak bisa lagi dihentikan. Dia harus ikut persidangan. "Dia berurusan lagi dengan jaksa dan tidak bisa dihentikan kasusnya," tutupnya 

Diketahui, Jumras telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Namun dia tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.