RAKYATKU.COM, BONE - Dunia pendidikan di Kabupaten Bone tercoreng akibat ulah dua oknum guru yang mengajar di salah satu Sekolah Dasar (SD) yang ada di Kecamatan Barebbo, Bone.
Kedua oknum guru SD berinisial SM (38) dan AS itu kini harus berurusan dengan pihak berwajib. Bahkan kasusnya sudah memasuki tahap penyidikan.
SM dilaporkan istirnya, AI (32) ke polisi atas tuduhan tindak pidana perzinaan. SM dituduh selingkuh dengan rekan sesama guru inisial AS hingga hamil 8 bulan.
"Laporan itu masuk pada 2 Januari lalu itu kini dalam tahap penyidikan Unit PPA Sat Reskrim Polres Bone. Polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukumnya," jelas Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Fahrun, saat ditemui di ruangannya, Jumat (31/01/2020).
"Betul, kami telah menindaklanjuti atas kasus perzinaan 2 oknum guru ini, yang mana oknum guru wanitanya tengah hamil 8 bulan. Saat ini telah naik ke tahap penyidikan untuk selanjutnya dilakukan gelar perkara guna menaikkan statusnya sebagai tersangka," ujar AKP Fahrun.
Lanjutnya, keduanya terancam Pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
Kepala sekolah SD tempat SM dan AS pernah sama-sama mengajar yang dimintai konfirmasi, belum memberikan komentar soal kasus ini.
Sementara itu secara terpisah, istri SM, Al yang ditemui secara terpisah, mengatakan bahwa hubungan terlarang SM dan AS terjadi sejak tahun 2017. AS saat itu diduga masih berstatus istri sah dari orang lain. Benih cinta keduanya disebut bersemi saat sama-sama mengajar di salah satu SD di Kecamatan Barebbo.
"Saya mengetahuinya sejak 2017 lalu, sempat melapor ke BKD (kini BKPSDM) Kabupaten Bone, kemudian ditindaklanjuti dengan pemindahan suami saya di kecamatan lain," jelas AI, Jumat (31/1/2020).(Saenal Abidin)