Jumat, 31 Januari 2020 13:27

Menunggak Tagihan, PLN Ancam Putus Listrik Pemkab Sidrap

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Isinya tentang pemutusan rekening listrik Pemerintah Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, per tanggal 29 Januari 2020.

RAKYATKU.COM, SIDRAP - Surat tugas dari PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Unit Pelaksana Pelayanan pelanggan (UP3) Parepare viral di media sosial. Isinya tentang pemutusan rekening listrik Pemerintah Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, per tanggal 29 Januari 2020.

Pemutusan diduga akibat menunggaknya tagihan listrik di salah satu kantor organisasi perangkat daerah Pemkab Sidrap.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Sidrap, Nasruddin Waris, mengaku pihaknya hari ini, Jumat (31/1/2020), sudah akan melakukan pembayaran terkait tagihan listrik yang menunggak tersebut.

"Kami akan bayar hari ini. Kami baru terima suratnya dari PLN, jumlah tagihannya bisa dicek di Kantor Dinas PU, karena dinas itu yang menunggak (pembayarannya)," sebut Nasruddin, Jumat (31/1/2020).

Munculnya surat tugas dari PLN, kata Nasruddin, dianggap keliru dan fatal lantaran klaim pembayaran iuran listrik Penerangan Jalan Umum di Dinas PU belum final.

"Saya juga heran kenapa muncul surat pemutusan, harusnya pemberitahuan tagihan, bulan Januari kan masih berjalan," katanya.

Manajer PLN UP3 Parepare, Ambu Tuwo, menjelaskan surat tugas berisi pemutusan rekening listrik yang dilayangkan itu sebenarnya surat tugas biasa saja. Dalam rangka mengawal hak dan kewajiban kedua belah pihak sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja sama.

"Jika hal tersebut menimbulkan polemik, saya mohon maaf sekaligus berharap surat tugas tersebut tidak perlu digunakan seiring dengan terpenuhinya hak dan kewajiban kedua belah pihak," kata dia.

Ambo Tuwo menjelaskan, PLN dan Pemkab Sidrap sebelumnya telah membuat perjanjian kerjasama (PKS) yang tujuan utamanya adalah menfasilitasi kelancaran pemungutan PPJ oleh PLN yang merupakan hak pemerintah daerah dan juga dapat secara rutin dilunasi sesuai batas waktu pembayaran.

"Kami telah berkoordinasi dengan Bapak Wakil Bupati beserta jajarannya dan alhamdulillah beliau merespons dengan sangat baik, mudah-mudahan ada solusi sehingga tidak perlu terjadi pemutusan aliran listrik sementara," tutupnya.