Rabu, 29 Januari 2020 17:46

Pelaku Beraksi Sejak 2019, Begini Penampakan Uang Palsu yang Beredar di Gowa

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Barang bukti uang palsu yang diamankan Polres Gowa.
Barang bukti uang palsu yang diamankan Polres Gowa.

Disusun rapi berbentuk seperti kipas. Uang itu terdiri atas delapan lembar uang palsu, pecahan Rp100000 dan lima lembar uang palsu pecahan Rp50000.

RAKYATKU.COM, GOWA - Dua pria berkepala plontos tertunduk di halaman Polres Gowa.

Mereka tertunduk lesu di hadapan awak media. Di depannya, ada sejumlah uang palsu miliknya ikut ditampilkan.

Pelaku yang berjejer itu bernama Firmansyah (25) dan Dhewanta Herlambang (19). Sedangkan dua orang rekannya Anto (22) dan Fadil (19) masih DPO.

Barang bukti uang palsu milik pelaku itu disusun rapi berbentuk seperti kipas. Uang itu terdiri atas delapan lembar uang palsu, pecahan Rp100000 dan lima lembar uang palsu pecahan Rp50000.

Selain uang, ada juga ponsel, dompet, dan satu unit sepeda motor NMax nomor polisi DD 5088 KH.

Mereka beraksi pada salah satu konter pulsa di wilayah Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa. Dan telah ditangkap oleh kepolisian setempat.

"Firmansyah beroperasi di wilayah Gowa sejak bulan Desember 2019. Pengakuannya, telah mengedarkan uang palsu sebanyak Rp5 juta, " ungkap Kapolres Gowa, AKBP Boy FS Samola, Rabu (29/1/2020).

Dhewanta mengedarkan uang palsu sejak Desember 2019 lalu, dan telah mengedarkan Rp500 ribu. Pria bertato itu mendapatkan uang palsu itu dari Firmansyah yang dibeli seharga Rp50 ribu.

"Ciri-ciri uang palsu yang diedarkan tidak tampak gambar pahlawan, jika diterawang," ungkap mantan Kapolres Luwu Utara ini.

Pelaku pun diancam dengan Pasal 244 KUHP tentang Pengedaran uang palsu. Dengan hukuman 15 tahun penjara.