RAKYATKU.COM, BULUKUMBA - Pembayaran pajak kendaraan dan pergantian plat adalah hal yang wajib untuk dilaksanakan bagi sang pemilik. Untuk pajak dibayar setiap tahun, sedangkan pergantian plat kendaraan harus dibayar setiap 5 tahun berdasarkan tanggal jatuh tempo.
Total pajak yang harus dibayar juga telah tertera di STNK, termasuk premi asuransi dan dendanya, jika ada. Untuk mengecek jumlah total bayar, juga bisa dicek melalui Telegram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Namun apa jadinya jika seorang wajib pajak harus membayar lebih dari yang tertera di Bapenda Sulsel. Bahkan mencapai ratusan ribu. Tentunya hal ini perlu dipertanyakan.
Hal inilah yang dialami oleh salah seorang wajib pajak bernama Eril, warga Puri Asri, Desa Polewali, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, saat melakukan pembayaran pajak motor dan pergantian platnya di Samsat Bulukunba, Sulsel.
Eril mengaku, berdasarkan hasil pengecekan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan (Sulsel), pajak yang harus dibayar hanya sebesar Rp340.500.
Hanya saja, saat melakukan pengurusan di Samsat Bulukumba dikenakan biaya tambahan kurang lebih Rp150 ribu.
"Katanya Rp500 ribu semua. Karena harus dikirim ke Bantaeng (daerah asal kendaraan). Adakah aturannya memang begitu? Karena saya pikir kita bayar sesuai yang tertera, karena sudah sistem online," kata Eril, Selasa (28/1/2020).
Atas hal itu Eril akhirnya menyoal adanya biaya tambahan yang menurutnya tidak diketahui peruntukannya. Ia juga bahkan menarik STNK dan uangnya yang disetor di Samsat Bulukumba.
"Rencana mau saya bawa langsung ke Bantaeng. Kita harap, tidak usah dipersulit begini pembayar pajak kodong. Kenapa ribet sekali kurasa ini urusannya," ujar Eril kesal.
Kanit Regident Polres Bulukumba Iptu Ahmadin, yang dimintai keterangan menjelaskan, bahwa biaya tambahan itu untuk pengiriman berkas ke Bantaeng.
Kendati ia mengaku tidak ada regulasi baku yang mengatur tentang hal tersebut. "Tidak diatur, cuman kan biasa kalau dikirim keluar daerah itu butuh biaya. Karena kalau ganti plat itu, harus ke daerah asal kendaraannya," jelas Iptu Ahmadi.
Ia juga menyarankan, untuk melakukan pengurusan langsung pergantian plat tersebut ke Samsat Bantaeng, agar tidak terjadi kesalahpahaman.