RAKYATKU.COM - Waldi Arya Wirandi (31) warga jalan Apol Purna , Sangata Utara, Kalimantan Timur tidak berkutik setelah aparat Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare, Sulawesi Selatan membekuknya saat hendak menjual perhisaasan hasil rampokan di sebuah toko emas sesaat setelah turun dati KM Pantokrator dari Samarinda.
Penangkapan tersangka yang merupakan DPO Polres Sangata Utara berawal saat tersanhgka turun dari kapal dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
“Awalnya kita curigai dia bawa Narkoba karena tingkah lakunya mencurigakan . beberapa kali dia bolak-balik dari dermaga menghindari pemeriksaan rutiun yang dilakukan anggota kami terhadap barang dan badan penumpang yang turun dari kapal ,”jelas AKP Saharauddin, Jumat(24/1/2020).
Beberapa aparat berpakaian preman pun langsung membuntuti tersangka yang menyewa ojek ke salah satu toko perhiasan emas.
“Di situlah kemudian anggota kami membekuk pelaku , dia sempat mengelak, dan sempat melarikan diri sebelum ditangkap lagi,”jelasnya.
Setelah dilakukan interogasi, kata Saharuddin ,terungkap jika perhisan emas yang hendak dijualnya adalah hasil curian.
“Dari koordinasi kami dengan Polres sangata Utara , yang bersangkutan adalah DPO kasus pencurian dan kekekrasan yang dicari di sana ,”tutupnya.