RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Sejak terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Tahun 2020, Pupuk Kaltim memastikan penyaluran pupuk bersubsidi di Sulsel periode Januari aman.
Hingga 21 Januari, Pupuk Kaltim telah menyalurkan 32.477,5 ton pupuk Urea subsidi ke berbagai kabupaten di Sulsel. Sekitar 117,58% dari alokasi 27.621 ton urea subsidi periode Januari 2020, yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian.
Di Kabupaten Takalar, urea subsidi yang telah disalurkan 2.213,5 ton atau 248,43% dari alokasi 891 ton.
Kabupaten Bantaeng sebanyak 1.484 ton atau 228,66% dari alokasi 649 ton. Kabupaten Gowa sebanyak 4.974,5 ton atau 209,89% dari alokasi 2.370 ton.
Kabupaten Maros 1.989 ton atau 201,32% dari alokasi 988 ton. Kabupaten lainnya yang penyaluran pupuknya juga banyak melebihi dari target alokasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Manajer Pemasaran PSO 2, Rangga Yuda Putra mengatakan, Pupuk Kaltim menyalurkan pupuk subsidi agar dapat memenuhi kebutuhan petani sesuai alokasi yang diatur Kementerian Pertanian, sehingga tidak terjadi kekurangan pupuk subsidi dalam musim tanam.
Perusahaan berkomitmen untuk mengedepankan kepentingan petani dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di daerah, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang menjadi dasar dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
“Penyaluran tersebut disiapkan sebagai langkah antisipasi dalam musim tanam hingga Maret mendatang,” terang Rangga, Kamis (23/1/2020).
Rangga juga menjelaskan, sesuai Permentan Nomor 1 Tahun 2020, penyaluran pupuk bersubsidi ke petani harus menggunakan Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK).
Hal ini merupakan inovasi yang dikembangkan Kementerian Pertanian dimana tahun sebelumnya hanya menggunakan RDKK manual.
Terkait dengan E-RDKK tersebut, hingga saat ini masih banyak E-RDKK tahun 2020 yang belum tersedia di kios pengecer, karena masih dalam proses penyusunan oleh Dinas Pertanian di daerah.
Rangga menegaskan, jika saat ini ada isu kelangkaan pupuk atau petani kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi, hal tersebut bukan disebabkan karena ketidaktersediaan stok, melainkan belum tersedianya data E-RDKK di lapangan.
“Kami ditugaskan untuk memproduksi dan menyalurkan pupuk bersubsidi dan non subsidi. Penyaluran pupuk, khususnya subsidi, harus berdasarkan ketentuan yang berlaku, tidak hanya E-RDKK tapi SK Alokasi di setiap kabupaten juga harus ada,” jelas Rangga.
Alokasi pupuk bersubsidi secara nasional di tahun 2020 mengalami penurunan jumlah, dari 8.874.000 ton di tahun 2019, menjadi 7.154.373 ton untuk tahun 2020, dengan cadangan 794.930 ton.
Terkait penurunan alokasi subsidi tersebut, petani diimbau tidak perlu khawatir untuk memenuhi kebutuhan pupuknya, karena Pupuk Kaltim juga menyiapkan pupuk non subsidi di kios-kios.