Rabu, 22 Januari 2020 21:16

Tanpa Perlawanan, Pembobol Brankas dan Uang Koperasi Jeneponto Diciduk Polisi

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pelaku (jongkok) saat diamankan polisi.
Pelaku (jongkok) saat diamankan polisi.

Satuan Reskrim Polsek Pitumpanua dipimpin Panit I Reskrim Iptu Sudarman di-back up Tim Resmob Polres Jeneponto berhasil menciduk pelaku AM.

RAKYATKU.COM, WAJO - Satuan Reskrim Polsek Pitumpanua dipimpin Panit I Reskrim Iptu Sudarman di-back up Tim Resmob Polres Jeneponto berhasil menciduk pelaku AM.

AM merupakan tersangka tindak kriminal pencurian uang kas Koperasi Berkat di Dusun Pallantikang, Desa Samataring, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto. Dia membawa kabur uang tunai Rp76 juta.

Penangkapan tersangka dilakukan pada selasa (21/1/2020). Penangkapan berawal saat anggota Reskrim Polsek Pitumpanua mendapat informasi keberadaan tersangka di Dusun Pallantikang. Tak ingin buruannya kabur, tim bergerak cepat mengejar pelaku.

Tim yang di-back up Resmob Polres Jeneponto akhirnya berhasil menciduk AM yang sedang berada di tempat persembunyiannya. Saat dilakukan penangkapan pelaku yang merupakan karyawan koperasi itu tidak melakukan perlawanan. 

Kemudian dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mengambil uang yang disimpan di dalam dompet kecil senilai Rp8.500.000. Setelah itu pelaku mengambil kunci brankas yang ada di dalam tas. 

Setelah itu pelaku membuka brankas dan mengambil uang tunai Rp68.100.000. Pelaku kemudian kabur dan memakai uang curiannya untuk bermain judi online.

Kapolsek Pitumpanua, AKP Jasman P, mengatakan penangkapan tersangka atas laporan dari nama Ali Akbar dengan Nomor LPB/49/1/2020/Reswajo/SEK.P.PANUA
perkara tindak pidana pencurian yang terjadi pada Minggu (1/12/2019) pukul 08.00 WIB.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Pitumpanua untuk penyelidikan lebih lanjut. 

Penulis: Rasyid