Selasa, 21 Januari 2020 22:58

Pengendara dan Pemilik Toko di Gowa Dilabrak Satpol PP

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pengendara dan Pemilik Toko di Gowa Dilabrak Satpol PP

Teguran lisan dilontarkan oleh anggota Satpol PP Kabupaten Gowa. Itu dtujukan ke pengguna jalan di Sungguminasa.

RAKYATKU.COM, GOWA - Teguran lisan dilontarkan oleh anggota Satpol PP Kabupaten Gowa. Itu dtujukan ke pengguna jalan di Sungguminasa.

Pengendara roda dua maupun roda empat ketahuan memarkir kendaraannya di wilayah pedestrian, jalan Sultan Hasanuddin. Sang pemilik kendaraan dilabrak petugas.

Tepat di jalur para pejalan kaki yang hampir selesai dibangun itu oleh Pemkab Gowa itu, kerap dijadikan lokasi parkir liar.

Di jalur berwarna merah itu, tampak belasan petugas turun tangan. Meski dibawah terik matahari, petugas tampak sigap menertibkan kendaraan di sana. Yang sempat menutupi jalur pejalan kaki.

"Saat ini kami terus melakukan patroli dan penertiban. Terutama di area pedestrian yang baru saja di bangun," ujar Kasatpol PP, Alimuddin Tiro Selasa (21/1/2020).

Tidak hanya pemilik kendaraan, pemilik toko maupun pemilik rumah makan, juga ikut dilabrak petugas.

Tidak adanya lahan parkir yang disediakan pemilik toko, membuat pengendara seenaknya parkir sembarangan. Akibatnya, arus lalu lintas di jalan itu kadang menimbulkan kemacetan.

Penertiban itu akan terus dilakukan, hingga ada Peraturan Bupati (Perbup) yang dibuat oleh pemerintah.

Pihaknya juga masih terus melakukan pendekatan kepada para pemilik kendaraan yang ketahuan parkir di atas pedestrian dan pemilik toko.

Dia mengakui, Alimuddin bersama timnya acapkali menemukan kendaraan yang parkir di atas pedestrian--yang lagi-lagi harus diberi peringatan untuk tidak parkir.