Selasa, 21 Januari 2020 21:34

Korupsi Dana Hibah Pilwalkot, Sabri Divonis 5 Tahun Penjara

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi
Ilustrasi

Suasana ruangan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, agak ramai. Banyak keluarga terdakwa hadir, melihat keluarganya menjalani sidang.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR -  Suasana ruangan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, agak ramai. Banyak keluarga terdakwa hadir, melihat keluarganya menjalani sidang.

Sementara itu di salah satu ruangan sidang. Eks Sekretaris KPU Kota Makassar Sabri dan Bendahara Habibi memasuki ruangan. Sabri yang memakai baju kemeja merah muda langsung duduk di depan. Di sampingnya juga sudah duduk Habibi.

Sabri dan Habibi, telah siap mendengarkan pembacaan amar putusan pengadilan negeri (PN) Makassar, yang dibacakan oleh hakim.

Ketua majelis hakim Daniel Pratu telah memasuki ruangan sidang. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum (JPU) Mudazzir, telah duduk di samping kiri Sabri.

Daniel Pratu mulai membuka sidang. Dia lalu membacakan amar putusan untuk Sabri dan Habibi. Dua mantan pejabat di KPU Kota Makassar itu, terlihat sesekali tertunduk lesuh. Seakan menyesali perbuatannya.

Daniel Pratu mengatakan, Sabri dan Habibi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 6,42 miliar sesuai dengan dakwaan  jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sabri dan Habibi dengan pidana penjara selama  5 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalank oleh terdakwa," kata hakim Daniel.

Tidak sampai di situ. Daniel melanjutkan membacakan amar putusannya. Dia mengatakan Sabri harus membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan tambahan kurungan 4 bulan penjara apabila denda tersebut tidak dibayar.

"Terdakwa juga diharuskan mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 6,42 miliar dengan ketentuan tambahan kurungan 1 tahun 10 bulan bila tidak diganti," paparnya.

Daniel menambahkan, apabila uang pengganti tersebut tidak dikembalikan, maka jaksa penuntut umum berhak melelang harta benda terpidana, untuk mengganti uang pengganti tersebut.

Sabri divonis melanggar Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Setelah selesai pembacaan vonis. Sabri dan Habibie hanya bisa tertunduk lesuh lalu kemudian berdiri meninggalkan ruang sidang.