RAKYATKU.COM - Suasana kereta MRT penuh sesak. Banyak penumpang yang berdiri.
Mohamad Rasid Mohamad Sani salah satunya, penumpang yang duduk di kursi kereta. Di depannya, ada penumpang wanita yang berdiri.
Rasid terangsang. Dia membuka resleting celananya. Kemudian menggesekkan kelaminnya selama empat detik, ke paha wanita itu.
Pria berusia 55 tahun itu, pada Selasa (21 Januari 2020), dijatuhi hukuman penjara lima bulan. Setelah sebelumnya mengaku bersalah atas satu tuduhan pelecehan seksual itu.
Insiden itu terjadi pada 13 Mei tahun lalu, sekitar pukul 08.17 pagi.
Dokumen pengadilan menunjukkan, bahwa Mohamad Rasid menjadi "terangsang secara seksual" ketika pangkal pahanya melakukan kontak dengan korban, yang berdiri di depannya dengan kereta MRT menuju stasiun Dhoby Ghaut.
Wanita itu menyadari apa yang dilakukan Rasid. Korban segera berteriak pada Mohamad Rasid, dan mengambil foto tersangka.
Insiden itu dilaporkan ke stasiun kontrol MRT Dhoby Ghaut dan ia ditangkap pada hari yang sama, dilansir dari asiaone.
Dalam mitigasi, pengacara pembela Harjeet Kaur mengatakan Mohamad Rasid telah memberikan pembelaan awal bersalah dan tidak mungkin untuk menyinggung kembali.
Dia sangat malu dan marah pada dirinya sendiri, kata Kaur, mencatat bahwa laporan medis yang disiapkan November lalu menunjukkan bahwa Mohamad Rasid tampaknya memiliki gangguan kognitif.
"Dia tidak berangkat untuk membuat marah kesederhanaan atau menyebabkan penderitaan pada korban. Sebaliknya, tindakannya dilakukan secara mendadak," kata Ms Kaur.
Namun, DPP Koh mengatakan laporan medis tidak menjelaskan kondisi medis yang diderita Mohamad Rasid.
Mereka yang dinyatakan bersalah karena menggunakan kekuatan kriminal pada seseorang dengan maksud untuk membuat kerendahan hati orang tersebut dapat dipenjara hingga dua tahun, atau didenda, atau dicambuk, atau diberikan kombinasi ketiganya.
Mohamad Rasid tidak bisa dicambuk karena usianya di atas 50 tahun.