Selasa, 21 Januari 2020 17:26

Mengadu ke DPRD Sulsel, Oraski Sebut Tarif Angkutan Online Tidak Manusiawi

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Mengadu ke DPRD Sulsel, Oraski Sebut Tarif Angkutan Online Tidak Manusiawi

Tarif jasa angkutan umum online (mobil) di Sulsel, dianggap tidak manusiawi. Hal tersebut seperti terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung di komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daera

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Tarif jasa angkutan umum online (mobil) di Sulsel, dianggap tidak manusiawi. Hal tersebut seperti terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung di komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel, Selasa (21/1/2020).

Dalam rapat yang dilaksanakan di ruang rapat DPRD Sulsel, yang dipimpin langsung Ketua Komisi D Jhon Rende Mangontang. Rapat dengar pendapat dengan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) Sulsel dan Dishub Sulsel. 

"Oraski ingin tarif angkutan dinaikkan, agar sejalan dengan kesejahteraan mereka.
Sangat layak dinaikkan karena pemerintah saat ini menggunakan standar minimal. Standar minimalnya Rp3000-an per kilometer, dan maksimalnya Rp6.500 per kilo," ungkap Rende yang menggunakan baju kemeja putih berlengan panjang.

Lelaki berkaca mata ini mengaku, cukup tercengang mendapat keterangan dari para pengurus Oraski Sulsel. Makanya, ia mendukung keinginan Oraski untuk meningkatkan tarif trayek. 

"Dari informasi yang kami terima, selama 24 jam bekerja mereka hanya mendapatkan Rp 238.000 ribu, kotor. Bersihnya tidak sampai Rp100.000. Inikan tidak manusiawi lagi, mereka seharian bekerja," tambahnya.

Pertemuan hari ini masih akan dilanjutkan Kamis mendatang. Dimana akan menghadirkan Oraski, Dinas perhubungan dan penyerdia layanan aplikasi. 

"Jadi biar tidak terkesan ada yang disembunyikan. Lagipula dari mereka ada beberapa hal yang mempertanyakan kebijakan dari penyedia layanan aplikasi," tambahnya.

Rende meminta agar harapan kenaikan tarif ini ditanggapi serius oleh pihak pemerintah provinsi. Hal ini lantaran pemerintah provinsi disebut memiliki kewenangan dari harapan-harapan yang disampaikan Oraski.

"Jadi diharapkan pemprov memperhatikan karena di keputusan menteri ada ruang gubernur terkait tarif. Provinsi menusulkan dan yang akan diputuskan oleh dirjen perhubungan darat. Semoga secepatnya ada surat ke dirjen agar kami kawal. Jika suratnya lama turun dari Dirjen kita minta ke gubernur untuk bikin pergub agar keresahan mereka terjawab," bebernya.

Ia juga menegaskan, komisi D serius untuk mengawal penyampaian aspirasi ini. Tak naya Oraski, Rende menyebut ingin memastikan agar para penumpang jasa angkutan online aman dan nyaman. 

"Komisi D akan perjuangkan sistem regulasi, akan studi banding ke jawa untuk melihat bagaimana perbandingan angkutan online di sana dengan di makassar. Bagaimana agar kenyamanan penumpang terjawab. 

Sebelumnya, dalam RDP seorang perwakilan dari Oraski berharap agar tarif dengan jarak tiga kilo meter pertama digambarkan tarif maksimal. Kemudian untuk jarak selanjutnya ditentukan dengan tarif minimal.

"Kami berharap tiga kilo meter pertama diberlakukan tarif maksimal dan dilanjutkan dengan tarif minimal," ungkap salah satu perwakilan tersebut.