RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Makassar, mengamankan dua orang warga Makassar, karena terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Dua warga yang diamankan diantaranya Cibor (32) warga jalang Barukang No.2 kelurahan Cambbaya, kecamatan Ujung Tanah Makassar dan MR (39 ) warga Jalan Penampu kecamatan Tallo.
Paur Humas Polres Pelabuhan IPTU Tumiar mengatakan, kedua warga di Makassar tersebut diamankan Sabtu 18 Januari kemarin, di lokasi yang berbeda. Yakni Jalan Sabutung lorong 13 pinggir kanal kota Makassar dan Jalan Indah Raya Kota Makassar.
"Awalnya diamankan dulu itu Cibor setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sabutung sering terjadi penyalahgunaan narkotika," paparnya.
Dari tangan Cibor didapatkan dua saset bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Anggota Satres Narkoba Polres Pelabuhan melakukan pengembangan mencari asal barang tersebut.
"Dari pengakuan Cibor, dia mendapatkan barang haram itu dari MR. Maka dari informasi itu dilakukan pengejaran dan MR berhasil ditangkap di tempatnya Jalan Indah Raya Kota Makassar, " jelasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114(1) sub 112 (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara" tutupnya.