Jumat, 17 Januari 2020 22:16

Perdanya Sedang Digodok DPRD, Tidak Boleh Lagi Ada Permukiman Kumuh di Makassar

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Galmerrya Kondorura Pasolang
Galmerrya Kondorura Pasolang

Galmerrya Kondorura berbicara penuh semangat. Legislator DPRD Makassar itu punya mimpi tentang masa depan Kota Makassar.

RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Galmerrya Kondorura berbicara penuh semangat. Legislator DPRD Makassar itu punya mimpi tentang masa depan Kota Makassar.

DPRD Makassar sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Rumah Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Hari ini, Jumat (17/1/2020) pembahasan dilanjutkan dengan agenda rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi terhadap penjelasan wali kota Makassar. Penjabat Wali Kota Makassar, M Iqbal Suaeb hadir sehari sebelumnya, Kamis (16/1/2020).

Pandangan umum Fraksi PDIP dibacakan juru bicara, Galmerrya Kondorura Pasolang. Dia bilang, perda ini bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Pencegahan perumahan kumuh dan kawasan permukiman kumuh merupakan bagian dari hak asasi manusia," ungkap Galmerrya. 

Dikatakan, semua pihak berkewajiban mengawasi pelaksanaan pencegahan perumahan kumuh dan kawasan permukiman kumuh. 

Pihaknya juga memberikan apresiasi terhadap dukungan Pemkot Makassar terhadap dua ranperda tersebut. Di sisi lain, pihaknya meminta pemkot untuk memberikan perhatian serius terhadap kawasan permukiman yang bersih, layak, dan manusiawi.

"Kita berharap adanya percepatan penanganan kawasan kumuh menjadi lebih berkualitas," jelasnya.

Sebelumnya, Iqbal mengatakan, pemerintah kota akan lebih memperhatikan daerah permukiman.
 
"Dengan adanya ranperda yang insya Allah jadi perda, akan menjadi kewajiban. Tidak ada alasan bagi pemerintah kota untuk mengabaikan permukiman-permukiman kumuh yang ada di Kota Makassar," ungkapnya.