Kamis, 16 Januari 2020 17:26

Komisi III DPRD Minta SSA Dikaji Ulang, Dishub Minta Waktu 8 Hari

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kabid Lalu Lintas Dishub Gowa, Muh Rizal Peter
Kabid Lalu Lintas Dishub Gowa, Muh Rizal Peter

Dinas Perhubungan (Dishub) Gowa harus memutar otak. Ada penolakan dari Komisi III DPRD tehadap penerapan Sistem Satu Arah (SSA) di beberapa jalan.

RAKYATKU.COM,GOWA - Dinas Perhubungan (Dishub) Gowa harus memutar otak. Ada penolakan dari Komisi III DPRD tehadap penerapan Sistem Satu Arah (SSA) di beberapa jalan.

Alasan Komisi III terdengar masuk akal. Di beberapa ruas jalan, SSA dianggap menyusahkan rakyat. Juga berpotensi menurunkan omzet pedagang, pemilik toko, dan kafe.

Kabid Lalu Lintas Dishub Gowa, Muh Rizal Peter meminta waktu beberapa hari. Dia berjanji mengkaji ulang sistem yang dianggap menyulitkan para pengendara.

"Bupati belum mengesahkan peraturan bupatinya (perbup) untuk SSA ini. Jadi kami masih butuh waktu delapan hari untuk melengkapkan kajian-kajian kami," kata Rizal kepada Rakyatku.com, Kamis (16/1/2020).

Tenggang waktu delapan hari itu dimulai sejak rapat dengar pendapat (RDP) digelar pada Rabu (15/1/2020). Rapat itu dihadiri Komisi III DPRD Gowa, Dishub, dan sejumlah elemen masyarakat.

Selama penerapan SSA itu, kata Rizal, banyak pengendara yang hendak melanggar. Namun tidak serta merta diberikan sanksi.

"Kami tidak melakukan penindakan (sanksi). Hanya kami selesaikan dengan cara sosialisasi," ujarnya.

Salah satu jalan yang menerapkan sistem satu arah, yakni di Jalan Masjid Raya, Sungguminasa. Di sana, sejumlah pengendara mengaku kesulitan saat ingin mengunjungi sebuah tempat di jalan tersebut.

Hal itulah yang menjadi landasan Ketua Komisi III DPRD Gowa, Andi Lukman Naba untuk kembali membicarakan hal tersebut kepada Dishub. Kata dia, jalan tersebut sangat strategis. Belum layak diterapkan SSA.

"Lokasi Masjid Raya salah satunya. Selain itu, ada juga lokasi pendidikan dan jalur pelayanan. Ada juga kantor bupati dan DPRD Gowa," kata Lukman.

Legislator dari Partai Demokrat itu menjelaskan, ada aturan terkait menyikapi SSA tersebut. Dalam hal ini, mengacu pada PP Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan. 

"Pembina jalan dalam hal ini Dishub, wajib mengusahakan agar jalan dapat digunakan bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," ujar Lukman.

Menurut dia, penerapan SSA di jalan itu juga akan berdampak pada perekonomian para pedagang, pemilik toko, dan kafe. Mereka kehilangan pelanggan. Akibat jauhnya jarak yang ditempuh pengendara jika ingin berbelanja di jalan tersebut.