RAKYATKU.COM, GOWA - Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Puang La'lang nampaknya harus mengelus dada.
Pra peradilan yang diajukan oleh pengacaranya ditolak, setelah sembilan hari menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, sejak tanggal 6 hingga 14 Januari 2020.
Puang La'lang yang merupakan pimpinan Terekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf itu dianggap sesat, oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gowa. Kini status Puang La'lang telah sah ditetapkan tersangka.
Sah-nya sebagai tersangka tidak hanya di mata penyidik dari Polres Gowa, tapi juga sah di mata pengadilan.
"Ternyata, hakim menjatuhkan putusan penetapan tersangka itu sudah memenuhi syarat ataupun formiil, dijadikan sebagai tersangka oleh penyidik," kata Juru Bicara PN Sungguminasa, Sigit Triatmojo kepada Rakyatku.com, Kamis (16/1/2020).
Sidang pra peradilan tersebut dipimpin oleh hakim tunggal, bernama Wahyudi Said. Sedangkan panitera penggantinya, bernama Sudarmono.
Kata Sigit, putusan dalam sidang tersebut juga sudah sesuai dengan putusan di Mahkamah Konstitusi.
"Penetapan tersangka itu harus memiliki prinsip alat bukti yang sah. Dalam aturan, ada beberapa keterangan saksi, para saksi ahli, surat, dan sebagainya yang harus dipenuhi penyidik," sambung Sigit.
Penyidik Sat Reskrim Polres Gowa pun kembali akan melanjutkan penyidikan Puang La'lang, setelah pra peradilan pria 74 tahun itu ditolak pihak pengadilan. Tersangka pun kini kembali 'dihantui' dengan pasal berlapis.
Tindakan Puang La'lang sebagai pimpinan tarekat itu dianggap sesat dan menyesatkan. Karena menjual kartu surga ke pengikutnya, dan beberapa ajaran sesat lainnya.
Tersangka dijerat Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan atau UU Nomor 22 Tahun 1946, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.