Kamis, 16 Januari 2020 10:48

Mau Jadi Calon PPK di Makassar, Ini Syaratnya

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi
Ilustrasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar membuka pendaftaran anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Tahun 2020. 

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar membuka pendaftaran anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Tahun 2020. 

Sebelum mengikuti seleksi tersebut, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh para calon PPK. Beberapa ketentuan tersebut tertuang dalam surat pengumuman KPU Kota Makassar NOMOR: 037/PP.04.2-PU/7371/KPU-KOT/I/2020 TENTANG
SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA MAKASSAR TAHUN 2020.

Para calon dapat mengikuti seleksi, dengan syarat harus Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Calon PPK juga harus mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota Partai Politik, yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah. Atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Untuk menjadi PPK, KPU juga menentukan harus yang memiliki pendidikan harus lulus Sekolah Dasar dan Sekolah menengah pertama. Serta tidak pernah terlibat aksi kejahatan dengan penjara diatas lima tahun.

"Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh 
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. 
Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kota Makassar atau Dewan 
Kehormatan Penyelenggara Pemilu. 
Belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS," ungkap Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar, Kamis (16/1/2020).

Ketentuan lain yang perlu menjadi perhatian adalah, bagi yang memiliki pasangan yang bertugas sebagai penyelenggara Pemilu, tidak dibolehkan ikut seleksi PPK. Termasuk orang yang menjadi tim pasangan calon wali kota tertentu tidak dibolehkan ikut seleksi.

"Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
Tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu, dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan 
surat pernyataan yang sah atau paling singkat lima tahun, tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu. Dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah," tambah Endang Sari yang juga komisioner KPU Kota Makassar.

Selanjutnya, harus menyerahkan kelengkapan dokumen, berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Calon PPK juga harus menyerahkan surat keterangan kesehatan dari puskesmas, atau rumah sakit yang ditunjuk. 

Surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat.

Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

"Surat pernyataan tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP 
Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Surat pernyataan belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS. Surat pernyataan tidak berada dalam ikatan perkawinan," tamba Endang.

Selain itu, wajib juga menyerahkan Surat pernyataan tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Pemilihan Umum.

Surat Keterangan Domisili dari RT/RW atau sebutan lain bagi calon yang alamat domisilinya berbeda dengan alamat yang tertera dalam fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

"Seluruh dokumen syarat pendaftaran dengan rincian 1 (satu) rangkap asli diserahkan kepada KPU Kota Makassar dan 1 (satu) rangkap salinan sebagai arsip calon anggota PPK," ujarnya. 

Kelengkapan dokumen, diantar langsung ke Sekretariat KPU Kota Makassar, Jalan Perumnas Raya, No.2A Antang - 90234, paling lambat tanggal 24 Januari 2020 pukul 23:59 WITA.