RAKYATKU.COM, WAJO - Para buruh di Wajo berunjuk rasa, menolak omnibus law RUU Cipta, Rabu (15/1/2020). Aksi tersebut diikuti ratusan pekerja dari sejumlah perusahaan, seperti PT EEES, PT Energi Sengkang, PT PLN, PT Aurel, PT SS LNG, dan PT Cepa. Menurut para buruh, RUU Cipta Lapangan Kerja itu merugikan mereka.
Ketua DPC FPE KSBSI Kabupaten Wajo, Abdul Kadir Nongko, menyampaikan ada 4 poin tuntutan. Yakni keluarkan klaster ketenagakerjaan dari RUU Cipta Lapangan Kerja, tolak kenaikan iuaran BPJS Kesehatan, tolak upah per jam, dan segera bentuk tim khusus klaster ketenagakerjaan.
"Serikat buruh tidak dilibatkan dalam pembahasan RUU Cilaka ini, padahal RUU tersebut membahas isu ketenagakerjaan," katanya.
"Turunnya jumlah pesangon secara drastis atau bahkan dihapus jelas akan membuat pengusaha tidak perlu berpikir untuk memecatmu," imbuh dia.
Selanjutnya, ia mengatakan, RUU Cipta Lapangan Kerja mendukung perekrutan karyawan dengan masa kontrak tanpa batas waktu dan mengizinkan outsourcing.
RUU Omnibus Law, ditambahkan Kadir Nongko mestinya memastikan terciptanya pekerjaan-pekerjaan layak agar dapat menciptakan kekayaan negara melalui pajak.
Karena, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sedang menggodok Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja atau Omnibus Law, Kata Kadir.
"Hubungan dua pihak terkait pekerjaan harus merupakan hubungang kerja PKWT dan PKWTT dengan alasan banyaknya investasi masuk terkait pekerjaan yang bukan termasuk hubungan kerja," katanya. (Rasyid)