Rabu, 15 Januari 2020 15:16

Angka Perceraian Meningkat di Jeneponto, Ada yang Kenalan di Facebook Akhirnya Berselingkuh

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi
Ilustrasi

Kasus perceraian yang terjadi di Kabupaten Jeneponto mengalami peningkatan.

RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Kasus perceraian yang terjadi di Kabupaten Jeneponto mengalami peningkatan.

Panitra Mudah Hukum Pengadilan Agama Kabupaten Jeneponto, Hartati SH menyampaikan, angka perceraian pada tahun 2020, mengalami peningkatan 50 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada tahun 2019 kasus Cerai Gugat, atau istri yang mengajukan perceraian sebanyak 243 kasus. Dan Cerai talak, suami yang mengajukan perceraian, sebanyak 50 kasus. 

Katanya, perceraian dipicu paling banyak faktor ekonomi. Sebesar 80 persen. Setelah itu, KDRT 30 persen, dan media sosial, 10 persen. Mirisnya, perceraian didominasi Anak Baru Gede (ABG).

"Masih muda, rata-rata umur 30-an kebawah. Bahkan ada umur 21, ada umur 20 tahun sudah cerai. Karena mereka menikah umur 18 tahun, umur 17 tahun. Rata-rata muda-muda, janda-janda di sini kasihan. Orang tua sedikit," ujar Hartati, Rabu (15/1/2020).

Selain faktor ekonomi kata dia, media sosial facebook, juga menjadi pemicu perceraian. Biasa kenalan di Facebook, berlanjut sampai perselingkuhan.

Jangankan masyarakat umum, ada pula oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan perceraian. Namun, hanya sedikit dari mereka yang melakukan karena harus melalui prosedur. 

"Minimal harus ada izin dari atasannya. Di daerah ini, masih banyak terjadi pernikahan dibawah umur. Mereka yang belum matang pemikirannya dinikahkan karena keinginan orang tuanya," ujarnya.

Makanya, hal tersebut perlu penyuluhan atau bimbingan dari instansi terkait untuk menyadarkan memberikan pemahaman kepada masyarakat supaya mereka tidak menikahkan anak dibawah umur.

"Saya lihat di Kemenag di KUA itu udah banyak bimbingan Caping (Calon pengantin) supaya mereka kedepannya pikirannya lebih terbuka, saling mengerti saling memahami cara  berumah tangga supaya jangan terjadi perceraian,"tuturnya

Dikatakan, untuk menghindari perceraian, calon pengantin usianya harus minimal 25 tahun ke atas. Dan sudah mempunyai penghasilan sendiri. Jangan menikahkan anak dengan biaya orang tua.

"Saya lihat setelah menikah orang tua mereka yang membiayai mereka. Itu semuanya salah, harusnya anak-anak mereka yang membiayai diri mereka sendiri," pungkasnya.