RAKYATKU.COM - Berkendara di negeri Ratu Elizabeth, Inggris, tidak boleh membunyikan klakson sembarangan. Hal itu bahkan ada dalam Highway Code.
Pengemudi bisa didenda jika membunyikan klakson tak tepat waktu. Seperti saat tengah berhenti atau di lampu merah. Juga tak boleh membunyikan klakson saat frustasi atau marah.
Jika melanggar, siap-siap didenda sebesar GBP 30 atau Rp 500 ribuan (Kurs GBP 1 = Rp 17.744). Tapi pada banyak kasus, jika pelanggaran itu sampai dibawa ke meja pengadilan, maka denda bisa naik hingga GBP 1.000 atau Rp 17 jutaan.
"Klakson hanya boleh dipakai ketika memperingatkan seseorang tentang bahaya, bukan untuk menunjukkan kekesalan Anda saat mengemudi," begitu pernyataan pada Ask the Police yang dilansir dari liputan6.com.
Dalam Highway Code, disebutkan bahwa pengemudi tak boleh membunyikan klakson di daerah pemukiman saat larut malam. Juga tak boleh di lokasi perkotaan antara pukul 11.30 dan 07.00 pagi waktu setempat.
Klakson mobil juga tak boleh dipakai sebagai salam untuk sekadar menyapa teman atau mengingatkan orang rumah ketika sudah tiba di rumah.