Senin, 13 Januari 2020 15:46

Cuma 3 Bulan Pemakai, Kini Fikar Jadi Bandar Sabu di Gowa Sebelum Diciduk Polisi

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Cuma 3 Bulan Pemakai, Kini Fikar Jadi Bandar Sabu di Gowa Sebelum Diciduk Polisi

S alias Fikar (31), jadi pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, di wilayah Kabupaten Gowa. Fikar digiring aparat kepolisian Polres Gowa, Senin siang (13/1/2020). 

RAKYATKU.COM, GOWA - S alias Fikar (31), jadi pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, di wilayah Kabupaten Gowa. Fikar digiring aparat kepolisian Polres Gowa, Senin siang (13/1/2020). 

Fikar berdiri di belakang polisi. Sedangkan polisi, sedang memperlihatkan barang bukti sabu milik Fikar, kepada awak media.

Fikar tampak santai. Dia menyilangkan kakinya. Sedangkan tangannya, dilipat dan menutupi sebagian wajahnya.

Dia telah menyalahgunakan sabu sebanyak 4,44 gram, dan beberapa alat hisap lainnya.

"Pelaku merupakan bandar sejak Oktober 2019, dan sekaligus pemakai sejak Juli 2019," kata Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan.

Barangnya tersebut dia dapatkan dari seseorang berinisial RO, yang tinggal di wilayah Sapiria, Kota Makassar. Cara memesannya pun terkesan sembunyi. Fikar memesan via telepon kepada RO. 

Namun, tetap saja aksinya itu ketahuan oleh anggota Satnarkoba Polres Gowa. Seluruh barang bukti ditemukan beberapa bagian tubuh pelaku, saat digrebek di Jalan Al Jibra RT 008 RW 002, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

"Pelaku diancam dengan pasal 114 Subsider 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun," tegas Tambunan.