Sabtu, 11 Januari 2020 10:58

Dituduh Menerima Suap, 6 Anggota DPRD Jeneponto Lapor Polisi

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Dituduh Menerima Suap, 6 Anggota DPRD Jeneponto Lapor Polisi

Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Jeneponto, Irmawati bersama dengan 6 Anggota DPRD lainnya, melaporkan Supriadi Tompo ke Mapolres Jeneponto, atas dugaan pencemaran nama baik di WhatsApp.

RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Jeneponto, Irmawati bersama dengan 6 Anggota DPRD lainnya, melaporkan Supriadi Tompo ke Mapolres Jeneponto, atas dugaan pencemaran nama baik di WhatsApp.

Keenam anggota DPRD Jeneponto yang melapor itu masing masing, Irmawati dari Partai Golkar, Halim dari Partai Gerindra, Sumarni dari Partai Nasdem, Rima Ayumi Wulandari dari Partai Perindo, Didi Suryadi dari Partai Hanura dan Nurhadi Junianto dari PBB.

Laporannya, dugaan Pencemaran nama baik melalui Group WhatsApp "Laskar Pemberantasan Korupsi". Nomor LP/B/13/Res/1.14/2019/Sulsel/Res Jeneponto tanggal 10 Januari 2020.

Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jeneponto untuk pengusutan lebih lanjut.

"Sudah menghina lembagaku dan nama baik kami. Sedangkan kita tidak pernah menerima uang dari orang yang dituduhkan. Saya menjalankan sesuai denga aturan dan regulasi," ujar irmawati kepada Rakyatku.com, Sabtu (11/1/2020).

Mereka melaporkannya atas dugaan pencemaran nama baik. Hal tersebut diketahui setelah menerima bukti chatting dari inisial A.

Ia menjelaskan, ini terkait dengan Badan Musyawarah (Bamus) Penggantian DPRD Kabupaten Jeneponto. 

"Saya juga dikirimkan dari orang. Dia bilang benar tidak ada hal begini di DPR bu wakil. Jadi saya jawab tidak benar itu," sebutnya

Pjs Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul membenarkan laporan tersebut. Mereka seolah menuding para Bamus DPRD disuap uang Rp 1 juta. Dengan bukti laporan hasil percakapan. 

Laporan secara resmi dari keenam anggota DPRD, dan akan melakukan penyelidikan terkait masalah itu dengan bukti print out percakapan dugaan pencemaran nama baik.

"SEMOGA ANGGOTA BAMUS DPRD KAB JENEPONTO YG HADIR KEMARIN SEBANYAK 9 ORANG DAN NILAI MASING MASING SATU JUTA.....MURAHANMU.....!!!!," begitu pesan dalam WhatssApp.

"Kita masih lakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Jika sudah dilaporkan, maka akan kita pelajari lebih dulu unsur dari kasusnya. Seolah menuding para Bamus DPRD disuap uang Rp1 juta," kata Syahrul kepada Wartawan.

Sementara terlapor, Supriadi Tompo mengatakan, justru bersyukur dengan adanya laporan itu, untuk membuka pintu masuk, membongkar ini semua. Menurutnya anggota Bamus yang melapor keliru.

"Jadi keliru ini anggota Bamus yang melapor, ingin membesar besarkan. Tapi ini saya anggap syukur adanya, laporan untuk membuka pintu masuk untuk membongkar ini semua," kata dia.

Terkait laporan itu, dia akan memberikan jawaban yang sebenarnya terjadi.

"Ada bisikan bahwa ada seperti ini. Saya tidak bisa menyebutkan satu persatu. Tapi itu ada, tetapi ditolak, ada orang yang mendatangi anggota Bamus. Kalau saya tidak salah tiga orang, tapi itu tiga orang dilarang untuk menerima," bebernya.

"Saya jalan, orangku juga jalan, karena saya mau tahu siapa ini, siapa ini," sebut Supriadi.

Menurutnya, tidak ada niat untuk mencemarkan nama baik. Di hanya ingin mengetahui kebenaran. Sebagai lembaga kontrol, bukan untuk pribadi.

"Itu-kan hak saya untuk mengetahui sebagai lembaga kontrol, bukan untuk pribadi dan tidak ada dendam. Tidak ada niat untuk pencemaran," katanya.

"Kalau ada berarti saya menyebut nama. Itu kan saya tidak menyebut nama. Nanti kalau saya diperiksa siapa yang saya cemarkan namanya, saya-kan tidak menyebut nama," lanjutnya.

Ia menyebutkan, akan melaporkan balik 6 oknum anggota DPRD Jeneponto itu.

"Heboh ini. Dan sebentar nanti saya akan melaporkan balik 6 orang yang melapor itu, yang membawa nama lembaga saya," pungkasnya.