Kamis, 09 Januari 2020 22:54

Eks Caleg PDIP Pemberi Suap Wahyu Setiawan Diminta Menyerahkan Diri

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Wahyu Setiawan/Net
Wahyu Setiawan/Net

KPK telah menetapkan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 orang lain.

RAKYATKU.COM - KPK telah menetapkan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 orang lain.

Ketiganya ialah mantan anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; eks caleg DPR Dapil I Sumatera Selatan dari PDIP, Harun Masiku; dan Saeful. 

Namun dari 4 tersangka tersebut, hanya Harun yang tak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (8/1). Untuk itu, KPK meminta Harun agar segera menyerahkan diri.

"KPK meminta tersangka HAR (Harun) segera menyerahkan diri ke KPK dan pada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap kooperatif," ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (9/1).

Lili menyebut Harun menjadi tersangka karena diduga menyuap Wahyu melalui Saeful dan Agustiani. Harun diduga menyuap Wahyu sebesar Rp 400 juta. 

Sementara Wahyu total menerima Rp 600 juta, di mana sebesar Rp 200 juta masih didalami sumbernya. 

Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani disangka melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Harun dan Saeful dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.