Kamis, 09 Januari 2020 21:00

Dua Bakal Calon Perseorangan Konsultasi ke KPU Bulukumba

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Dua Bakal Calon Perseorangan Konsultasi ke KPU Bulukumba

Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Bulukumba, menggelar rapat kerja dan konsolidasi pada pemilihan bupati dan wakil Bupati Bulukumba di aula KPU, Kamis (9/1/2020).

RAKYATKU.COM, BULUKUMBA - Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Bulukumba, menggelar rapat kerja dan konsolidasi pada pemilihan bupati dan wakil Bupati Bulukumba di aula KPU, Kamis (9/1/2020).

Konsolidasi ini hadiri oleh TNI dan Polri, Pemkab Bulukumba, Partai Politik, dan penyelenggara mengenai syarat perseorangan pada bakal calon bupati dan wakil bupati di Bulukumba.

Sejauh ini ada dua bakal calon yang mengirim timnya untuk berkonsultasi, mengenai mekanisme dan syarat untuk maju jalur perseorangan atau calon independen.

"Sementara ini ada dua orang yang mengatasnamakan diri TIM sudah beberapa kali berkonsultasi untuk calon perseorangan," Kata Wawan Kurniawan, Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bulukumba.

Wawan mengaku, keduanya berkonsultasi tentang jumlah dukungan minimum, jumlah
sebaran dukungan di lebih 50 persen di 10 kecamatan, dan konsultasi penggunaan Aplikasi Pencalonan (Silon).

Kata Pria berkulit hitam manis itu, para bakal calon perseorangan diberi tenggang waktu 19 Februari hingga 23 Februari 2020 mendatang untuk batas penyerahan dokumen dukungan perseorangan.

Hanya saja kata Wawan, sejauh ini tim yang datang untuk berkonsultasi tidak membawa mandat dari bacalonnya, sehingga menurutnya pihak KPU tidak bisa memberikan aplikasi kepada yang bersangkutan.

"Kalau hanya ingin meminta informasi, kami tetap sampaikan. Aplikasi ini hanya diberikan kalau terpenuhi ketentuan pemasukan mandat, karena operator yang masuk (ke aplikasi) itulah pemegang mandat. Nah inilah yang akan diberi akun oleh KPU Kabupaten dalam rangka penggunaan aplikasi itu," Jelas Wawan.

Seperti diketahui, jumlah KTP yang harus disertakan oleh calon perseorangan sebanyak 27.328. Tahapan verifikasi faktual tingkat desa 26 Maret hingga 15 April, yang dilakukan oleh PPS. Semua KTP yang diserahkan akan diverifikasi satu persatu oleh petugas.