Kamis, 09 Januari 2020 20:01

Pembantu Asal Indonesia Dipenjara di Singapura Karena Siksa Wanita Demensia

Suriawati
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Eis Atikah (Straits Times)
Eis Atikah (Straits Times)

Seorang tenaga kerja wanita (TKW) dari Indonesia dihukum penjara lima bulan karena menganiaya seorang wanita tua yang menderita demensia.

RAKYATKU.COM, SINGAPURA - Seorang pembantu dari Indonesia dihukum penjara lima bulan karena menganiaya seorang wanita tua yang menderita demensia.

Eis Atikah, yang berusia 38 tahun, mulai menyiksa korban sebulan setelah ia dipekerjakan di Sinapura.

Pengadilan mendengar bahwa Atikah tidur sekamar dengan korban. Ketika nenek berusia 75 tahun itu tidak bisa terlelap di malam hari, ia memukulinya.

Penyiksaan itu diduga terjadi antara 12 Mei hingga 12 Juni tahun lalu. Atikah melecehkan korban pada beberapa kesempatan, dan wanita tua itu tidak membalas atau mengeluh meskipun dia merasa sakit.

Pada 12 Juni 2019, cucu korban membantu membersihkan wanita tua itu. Saat itulah dia melihat memar di bagian lengan bawah neneknya.

Dia bertanya kepada neneknya tentang hal itu. Sang nenek menjawab bahwa dia telah terbentur sesuatu sebulan sebelumnya.

Cucunya merasa curiga, karena wanita tua itu tidak memar seminggu sebelumnya.

Selanjutnya, ketika cucu itu menyisir rambut neneknya, si nenek mengeluh sakit. Saat dia melihat lebih dekat ke kepalanya, dia menemukan benjolan di sisi kiri.

Si cucu kemudian membawa korban ke rumah sakit dan mengajukan laporan polisi terhadap Eis Atikah.

Pemeriksaan medis menemukan banyak memar pada wanita itu, termasuk luka di lengan, lutut, dan kulit kepalanya.

Atikah sendiri telah mengaku bersalah.