RAKYATKU.COM - Wahyu Setiawan mencatat sejarah baru. Dia orang pertama yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dalam pesawat.
Itu terjadi Rabu (8/1/2020). Komisioner KPU RI itu sedang dalam perjalanan menuju Bangka Belitung.
Wahyu Setiawan (WS) terkena operasi tangkap tangan (OTT) penyidik KPK. Wahyu ditangkap di pesawat saat akan ke Bangka Belitung. Dia menumpang pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID-6826.
Pesawat ini bertolak dari Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng sekitar pukul 13.00 WIB. Menuju Bandara Tanjung Pandan di Bangka Belitung. Perjalanan ditempuh sekitar satu jam.
"Ada di penerbangan ID-6826 rute Soekarno-Hatta ke Tanjung Pandan. Namun untuk detailnya bisa konfirmasi dengan pihak terkait ya," ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro.
Ketua KPU Arief Budiman langsung mendatangi gedung KPK saat menerima informasi tersebut. Dia diterima Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata didampingi juru bicara KPK Ali Fikri dan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
Dari informasi KPK, total ada empat orang yang diperiksa intensif. "Jadi hari ini kita dapat mengonfirmasi benar yang diperiksa Pak WS (Wahyu Setiawan)," kata Arief Budiman di gedung KPK.
Menurut Arief, Wahyu Setiawan dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Bangka Belitung. Namun KPU belum mendapat informasi rinci mengenai kronologi OTT hingga perkara yang menyeret komisioner Wahyu Setiawan.
Bukan yang Pertama
Wahyu Setiawan adalah komisioner KPU RI keenam terlibat kasus dugaan korupsi. Sebelumnya sudah ada lima yang sudah menjalani hukuman.
[NEXT]
Bukan yang Pertama
Wahyu Setiawan adalah komisioner KPU RI keenam terlibat kasus dugaan korupsi. Sebelumnya sudah ada lima yang sudah menjalani hukuman.
Mulai dari Mulyana Wira Kusumah. Dia ditangkap KPK pada April 2005. Barang bukti uang Rp150 juta disita. Mulyana terlibat kasus penyuapan terhadap pemeriksa BPK terkait pengadaan barang dan jasa di KPU.
Kasus ini menjadi awal terkuaknya korupsi di tubuh KPU saat itu. Setahun kemudian, Mulyana divonis penjara 2 tahun 7 bulan oleh Pengadilan Tipikor. Mulyana wafat pada 1 Desember 2013.
Lalu, Achmad Rojadi ditangkap KPK pada September 2005. Dia terlibat kasus pengadaan tinta Pemilu 2004. Pada Agustus 2006, ia divonis pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Selanjutnya, Nazaruddin Sjamsuddin. Dia ditangkap KPK pada Mei 2005. Terlibat kasus aliran dana taktis KPU senilai Rp20 miliar. Pada Februari 2006, dia divonis pidana penjara 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan oleh MA. Dia juga diminta membayar uang pengganti Rp1 miliar setelah kasasinya diterima.
Rusadi Kantaprawira ditangkap KPK pada Juli 2005. Dia terlibat dalam kasus pengadaan tinta Pemilu 2004, yang juga melibatkan komisioner KPU Achmad Rojadi.
Pada Mei 2006, dia divonis pidana penjara 4 tahun, dikurangi masa tahanan dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor. Ia mengajukan kasasi tapi ditolak oleh MA.
Berikutnya, Daan Dimara. Ditangkap KPK pada Februari 2006. Terlibat dalam kasus pengadaan segel sampul surat suara Pemilu 2004. Pada 7 November 2006, dia divonis pidana penjara 4 tahun dan dengan Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh pengadilan Tipikor.