Kamis, 09 Januari 2020 03:30

Idap Kanker, Terpidana Kasus Keuangan Ini Dibebaskan dari Penjara dan Dilunasi Utangnya Rp321 Juta

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
ILUSTRASI
ILUSTRASI

Pria ini tak bisa menyembunyikan kegembiraannya. Dia merasa seperti memulai hidup baru. Dibebaskan dari penjara dan seluruh utangnya dilunasi.

RAKYATKU.COM - Pria ini tak bisa menyembunyikan kegembiraannya. Dia merasa seperti memulai hidup baru. Dibebaskan dari penjara dan seluruh utangnya dilunasi.

Pria itu berasal dari Filipina. Berusia 55 tahun. Sejak 13 lalu dia ditahan di Badan Punitif dan Rehabilitasi Sharjah, Uni Emirat Arab.

Dia menjadi terpidana kasus utang piutang. Selain menjalani hukuman penjara, dia juga diwajibkan melunasi utang Dh85.000 atau sekitar Rp321 juta. 

Pria itu rupanya punya riwayat penyakit kanker. Punitif dan Rehabilitasi Sharjah akhirnya memberikan pertimbangan. Dia diputuskan dibebaskan dari penjara dan dibayarkan utangnya.

Brigadir Ahmad Abdul Aziz Shuhail, direktur jenderal Badan Punitif dan Rehabilitasi Sharjah mengatakan, narapidana itu ditangkap pada 2018 karena masalah keuangan. 

Tahanan Filipina mengatakan kepada petugas bahwa dia nyaris tidak percaya apa yang telah dilakukan pihak berwenang. Dia sangat berterima kasih kepada mereka.

Tak hanya membebaskan dan membayarkan utangnya, Badan Punitif dan Rehabilitasi Sharjah juga memberinya tiket pulang ke Manila. Juga membelikannya beberapa kebutuhan pokok dan mengantarnya ke Bandara Dubai. 

Mereka juga menghubungi keluarganya di rumah, sehingga mereka dapat menjemputnya.

Ini bukan pertama kalinya pihak berwenang membantu melunasi utang untuk membantu merehabilitasi mereka dan memulai kehidupan baru.

Badan Punitif dan Rehabilitasi Sharjah, bekerja sama dengan para mitranya, telah menyumbangkan jutaan dirham untuk memberi kompensasi kepada para korban kejahatan. Itu salah satu upaya membantu para terpidana membangun kembali kehidupan mereka.