RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kasus dugaan penipuan arisan online masih terus bergulir di Ditreskrimsus Polda Sulsel. Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) pun masih terus melakukan penyidikan mencari tersangka baru.
Penyidik masih melakukan pendalaman pemeriksaan, untuk mencari tahu kemana sisa aliran dana uang hasil penipuan yang digunakan kedua tersangka.
Untuk mendapatkan tersangka baru, Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Agustinus Berlian Pangaribuan mengatakan, pihaknya menunggu hasil koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kitakan pengen ngarahin ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kita sudah minta permohonan ke PPATK, mengenai aliran dana dan sebagainya itu yang sampai sekarang belum," kata Agustinus
Agustinus Berlian Pangaribuan melanjutkan, hasil audit PPATK nantinya, dapat membantu penyidik untuk menemukan titik terang kemana aliran dana yang digunakan para tersangka.
"Kalau nanti terbukti ada TPPU-nya dari PPATK, tidak menutup kemungkinan tersangka baru, kita tunggu saja," ungkap Agustinus
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yaitu, Kelvina Laurens (34) dan Weni (40). Keduanya disebutkan bertindak sebagai pengelola uang sebesar Rp11 miliar dari 61 korban yang sudah melapor ke Polda Sulsel.
Untuk berkas kedua tersangka, Penyidik telah siap untuk diserahkan ke kejaksaan. "Sudah siap kelengkapan berkas tinggal kita serahkan," tutupnya