RAKYATKU.COM - Beberapa hari setelah Donald Trump mengarahkan militer untuk membunuh jenderal Soleimani, DPR AS mengambil langkah untuk membatasi tindakan militer presiden mengenai Iran.
Ketua DPR, Nancy Pelosi telah mengirim surat kepada anggota parlemen Demokrat. Isinya mengumumkan bahwa mereka akan memberikan suara pada 'Resolusi Kekuatan Perang'.
Resolusi itu menegaskan kembali tanggung jawab pengawasan Kongres, dengan mengamanatkan bahwa jika Kongres tidak ada mengambil tindakan lebih lanjut, maka permusuhan militer dengan Iran harus berhenti dalam 30 hari.
Pemilihan akan dipimpin oleh Elissa Slotkin, D-Mich, mantan agen CIA dan analis Departemen Pertahanan yang telah bekerja di bawah pemerintahan Demokrat dan Republik.
Resolusi tersebut menekankan bahwa Kongres adalah satu-satunya kekuatan yang dapat menyatakan perang, sebagaimana dinyatakan dalam Konstitusi.
Itu juga mengharuskan permusuhan dengan Iran secara eksplisit disahkan oleh deklarasi perang atau otorisasi khusus untuk penggunaan kekuatan militer.
"Sudah waktunya bagi Kongres untuk menegaskan kembali otoritas Konstitusi kita dan kembali ke diplomasi dengan Iran dan sekutu kita," kata anggota DPR, Barbara Lee.
Pada hari Jumat, militer AS menewaskan Jenderal Iran Qassem Soleimani dalam serangan udara, atas perintah Presiden Donald Trump.
Namun serangan itu disambut dengan kritik keras dari Demokrat, karena rencana tersebut tidak dibahas dengan anggota parlemen Kongres sebelum eksekusi.
Ilhan Omar menyebut pembunuhan Qassem "tindakan perang yang dilakukan tanpa izin kongres."
"Kami di Kongres harus menjalankan tugas Konstitusional kami, dan melakukan segala daya kami untuk menghentikan perang yang menghancurkan," katanya.